KOMPAS.com - Fenomena uang mutilasi yang terbuat dari setengah uang asli dan setengah uang palsu ramai beredar di kalangan masyarakat.
Uang mutilasi ini salah satunya muncul di kalangan pedagang daerah Purwokerto, Jawa Tengah.
”Di Purwokerto memang ada uang mutilasi. Namun, jumlahnya tidak banyak, satu atau dua, belum sampai masif," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto Rony Hartawan, dikutip dari Kompas.id, Kamis (7/9/2023).
Diketahui, ada sejumlah uang Rp 5.000 milik pedagang di Purwokerto yang teridentifikasi uang mutilasi sehingga tidak bisa ditukarkan dengan uang baru.
Baca juga: Ramai soal Uang Palsu Disebut Mirip Uang Asli, Bagaimana Cara Membedakannya?
Lantas, seperti apa ciri-ciri uang mutilasi?
Baca juga: Video Viral Uang Kertas Rusak Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar?
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengungkapkan uang mutilasi termasuk uang yang dirusak secara sengaja.
"Yang dimaksud dengan “merusak” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Menurut Marlison, berikut sejumlah ciri uang mutilasi:
Atas temuan uang mutilasi, Marlison mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi.
"(Melihat jika) terdapat perbedaan nomor seri uang Rupiah di sisi kiri bawah dengan nomor seri uang Rupiah di sisi kanan atas,” tegasnya.
Untuk memastikan uang Rupiah yang dimiliki merupakan uang asli, masyarakat dapat mengeceknya gambar uang yang asli di sini.
Sementara ciri keaslian uang Rupiah dapat dipastikan melalui link berikut ini.
Baca juga: Viral, Foto Uang Robek Rp 20.000 Disambung dengan Sobekan Rp 1.000, Ini Kata Bank Indonesia
Lebih lanjut, Marlison mengungkapkan, pembuatan uang mutilasi merupakan tindakan perusakan terhadap uang Rupiah.
Karena itu, orang yang melakukannya akan mendapatkan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hal ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Jika terbukti uang mutilasi dibuat dengan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli, pelakunya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan uang.
Baca juga: Warganet Dapat Uang Sobek Rp 100.000 dari ATM, Apakah Bisa Ditukar?
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan uang terancam pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dapat meminta klarifikasi keaslian uang Rupiah ke kantor Bank Indonesia terdekat," lanjut Marlison.
Sementara itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mengenal, merawat, dan menjaga uang Rupiah.
Adapun cara menjaga uang yakni dengan cara tidak melipat, tidak meremas, tidak mencoret, tidak membasahi, serta tidak menstaples uang tersebut.
"Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Tanda Parkir Gratis di Pintu ATM BRI, Ini Penjelasannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.