Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Ciri Uang Mutilasi, Apa Saja?

Kompas.com - 09/09/2023, 10:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fenomena uang mutilasi yang terbuat dari setengah uang asli dan setengah uang palsu ramai beredar di kalangan masyarakat.

Uang mutilasi ini salah satunya muncul di kalangan pedagang daerah Purwokerto, Jawa Tengah.

”Di Purwokerto memang ada uang mutilasi. Namun, jumlahnya tidak banyak, satu atau dua, belum sampai masif," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto Rony Hartawan, dikutip dari Kompas.id, Kamis (7/9/2023).

Diketahui, ada sejumlah uang Rp 5.000 milik pedagang di Purwokerto yang teridentifikasi uang mutilasi sehingga tidak bisa ditukarkan dengan uang baru.

Baca juga: Ramai soal Uang Palsu Disebut Mirip Uang Asli, Bagaimana Cara Membedakannya?

Lantas, seperti apa ciri-ciri uang mutilasi?


Baca juga: Video Viral Uang Kertas Rusak Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar?

Ciri-ciri uang mutilasi

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengungkapkan uang mutilasi termasuk uang yang dirusak secara sengaja.

"Yang dimaksud dengan “merusak” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Menurut Marlison, berikut sejumlah ciri uang mutilasi:

  1. Uang mutilasi memiliki pola kerusakan di lembaran uang
  2. Uang mutilasi memiliki nomor seri yang berbeda dalam satu lembar uang
  3. Terdapat bekas potongan di lembaran uang dengan alat tajam atau alat lainnya
  4. Benang pengaman uang, berupa garis di bagian kiri uang, hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak
  5. Terdapat pola kerusakan yang sama dalam sejumlah uang
  6. Terdapat dua atau lebih bagian potongan uang yang disambung kembali menjadi satu

Atas temuan uang mutilasi, Marlison mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi.

"(Melihat jika) terdapat perbedaan nomor seri uang Rupiah di sisi kiri bawah dengan nomor seri uang Rupiah di sisi kanan atas,” tegasnya.

Untuk memastikan uang Rupiah yang dimiliki merupakan uang asli, masyarakat dapat mengeceknya gambar uang yang asli di sini.

Sementara ciri keaslian uang Rupiah dapat dipastikan melalui link berikut ini.

Baca juga: Viral, Foto Uang Robek Rp 20.000 Disambung dengan Sobekan Rp 1.000, Ini Kata Bank Indonesia

Sanksi pidana pembuatan uang mutilasi

Lebih lanjut, Marlison mengungkapkan, pembuatan uang mutilasi merupakan tindakan perusakan terhadap uang Rupiah. 

Karena itu, orang yang melakukannya akan mendapatkan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com