Dengan adanya golden visa ini, Silmy berharap WNA dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif.
Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).
"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus ITAS di kantor imigrasi," ujarnya.
Baca juga: Golden Visa Disahkan, Sasar Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, disebutkan tarif golden visa yang berlaku:
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan:
Visa tinggal terbatas: Rp 500.000
Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu:
Izin tinggal terbatas
Izin tinggal tetap
Izin masuk kembali
Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali: Rp 100.000
Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian: Rp 500.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.