Menurut Usman, lemahnya sistem pertahanan situs membuat konten mengandung perjudian bisa masuk menghiasi sejumlah situs pemerintahan dan akademik.
"Sistem 'pertahanan' situs lemah," ungkapnya.
Terkait hal ini, pihaknya pun mengaku sudah meminta penyelenggara sistem elektronik lingkup publik selaku pengendali situs pemerintah untuk rutin melakulan penetration testing.
Penetration testing sendiri merupakan metode untuk mengevaluasi sistem keamanan suatu perangkat dengan cara menyimulasikan serangan siber secara nyata.
Usman mengatakan, penetration testing tersebut disupervisi atau diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kemenkominfo.
Kendati dalam penanganan, dia mengungkapkan masih harus mengecek ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo untuk memastikan total situs yang telah diatasi.
"Saya harus cek datanya ke Aptika," ucapnya.
Baca juga: Ramai soal Situs yang Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Begini Penjelasan Kominfo
Dilansir dari Kompas.com (14/2/2023), Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya sudah menangani 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian online.
Dia merinci, dari 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023, terdapat 461 situs dengan domain .go.id dan 222 situs domain .ac.id yang sudah ditangani.
"Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan .ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat," ungkap Semuel.
Menurut Semuel, Kemenkominfo memiliki wewenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015, bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penanganan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik masing-masing.
"Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola," tutur Samuel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.