Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Situs Pemerintah dan Akademik Disisipi Judi Online, Kemenkominfo Akui Sistem Pertahanan Lemah

Kompas.com - 23/08/2023, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X, dulu bernama Twitter, ramai memperbincangkan situs pemerintah dan pendidikan yang banyak menayangkan konten judi online.

Topik tersebut dibuat oleh akun ini, Selasa (22/8/2023) pagi. Pengunggah mengatakan, ada hampir empat juta halaman website judi di situs-situs pemerintahan dengan domain .go.id.

"ASN dan masyarakat yang mengunjungi situs pemerintah, langsung disuguhi informasi judi," tulisnya.

Menanggapi unggahan, salah seorang warganet mengatakan bahwa sejumlah situs akademik Indonesia dengan domain .ac.id juga banyak mengandung konten judi.

"Akademik http://ac.id juga, mas," kata warganet, Selasa.

Hingga Rabu (23/8/2023) pagi, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 1 juta tayangan, 7.300 suka, dan 3.700 repost dari pengguna.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Rabu, halaman mesin pencarian Google akan menyuguhi laman pemerintah dengan konten perjudian jika mengetik "gacor in site:go.id".

Sejumlah situs pemerintah pusat dengan muatan konten judi online tersebut, seperti farmalkes.kemkes.go.iddevel-ildis3.ekon.go.id, dan djka.dephub.go.id.

Situs pemerintahan daerah terpantau paling banyak mengandung atau berganti menjadi situs judi online.

Serupa, jika mengetik "gacor in site:ac.id" pada mesin pencarian Google, maka halaman akan mencantumkan beberapa situs akademik yang mengandung perjudian online.

Lantas, bagaimana langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)?

Baca juga: Deretan Markas Judi Online yang Digerebek Polisi di Tengah Isu Jaringan Judi Sambo


Kemenkominfo akui sistem "pertahanan" situs lemah

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya sudah melakukan penanganan terkait situs pemerintahan dan pendidikan yang berubah menjadi lapak judi online.

"Kemenkominfo sudah melakukan penanganan, tetapi memang pemutusan akses saja tidak cukup karena kecepatan reupload konten judi online," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Oleh karena itu, Kemenkominfo tengah memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menangkap para aktor di balik judi online.

"Sehingga masalah ini bisa tuntas sampai akarnya," kata Usman melanjutkan.

Menurut Usman, lemahnya sistem pertahanan situs membuat konten mengandung perjudian bisa masuk menghiasi sejumlah situs pemerintahan dan akademik.

"Sistem 'pertahanan' situs lemah," ungkapnya.

Terkait hal ini, pihaknya pun mengaku sudah meminta penyelenggara sistem elektronik lingkup publik selaku pengendali situs pemerintah untuk rutin melakulan penetration testing.

Penetration testing sendiri merupakan metode untuk mengevaluasi sistem keamanan suatu perangkat dengan cara menyimulasikan serangan siber secara nyata.

Usman mengatakan, penetration testing tersebut disupervisi atau diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kemenkominfo.

Kendati dalam penanganan, dia mengungkapkan masih harus mengecek ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo untuk memastikan total situs yang telah diatasi.

"Saya harus cek datanya ke Aptika," ucapnya.

Baca juga: Ramai soal Situs yang Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Begini Penjelasan Kominfo

683 situs sudah ditangani

Dilansir dari Kompas.com (14/2/2023), Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya sudah menangani 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian online.

Dia merinci, dari 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023, terdapat 461 situs dengan domain .go.id dan 222 situs domain .ac.id yang sudah ditangani.

"Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan .ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat," ungkap Semuel.

Menurut Semuel, Kemenkominfo memiliki wewenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015, bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penanganan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik masing-masing.

"Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola," tutur Samuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com