Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Rangka eSAF Motor Honda Rusak, Pemilik Berhak Komplain

Kompas.com - 23/08/2023, 09:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pemilik sepeda motor Honda menemukan rangka eSAF motornya berkarat dan patah saat digunakan.

Sejumlah video pemilik sepeda motor Honda yang mengalami patah rangka eSAF, sempat ramai di media sosial. 

Rangka eSAF merupakan rangka berteknologi Enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) di sepeda motor Honda yang menghubungkan bagian depan motor dengan tempat duduk pengendara.

Pemilik sepeda motor Honda yang mengalami kerusakan pada rangka eSAF berhak mendapatkan perbaikan dari pihak PT. Astra Honda Motor.

Baca juga: Ramai soal Rangka eSAF Motor Honda Disebut Mudah Patah, Ini Kata AHM dan Ahli UGM


Pihak Honda wajib melakukan pergantian

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengungkapkan bahwa pemilik motor Honda berhak mendapatkan penggantian atas kerusakan rangka eSAF miliknya.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Salah satu hak konsumen adalah ketika konsumen menggunakan barang harus aman, nyaman, dan punya hak untuk melakukan recovery (perbaikan)," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Menurut Rolas, pihak Honda wajib melakukan pergantian terhadap rangka motor milik pengendara yang rusak.

Ia menyebut, Honda akan melanggar ketentuan UU jika tidak menyiapkan suku cadang untuk pergantian tersebut. Perusahaan produsen motor tersebut juga bisa terkena tuntutan perdata atau pidana.

Rolas menambahkan, konsumen juga wajib mendapatkan pergantian tanpa mengeluarkan biaya.

"Konsumen harus mendapatkan pergantian tanpa kena cash atau pembayaran apalagi kendaraan yang masih dalam masa garansi," lanjut dia.

Baca juga: Rangka eSAF Motor Honda Berkarat dan Rusak, Ini Cara Klaim Garansi 

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com