Menurutnya, kedua pelaku dikenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 jo pasal 6 dan atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 terkait tentang Informasi dan Alat Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar
"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," imbuh Archye.
Baca juga: Video Viral Aksi Pembobolan ATM di Aceh Terekam CCTV, ATM Ditarik dengan Mobil
Dikutip dari Kompas.com (27/6/2023), pengungkapan kasus ini bermula pada Senin 19 Juni 2023 sekitar pukul 12.32 WIB di salah satu ATM di Kota Yogyakarta.
Saat itu, vendor ATM sedang melakukan pengecekan rutin dan mendapati uang yang berada di ATM berkurang Rp 72.350.000.
Vendor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Polsek Gondomanan lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta dan membentuk tim khusus untuk mengungkap pembobolan ATM ini.
"Kemudian dari unit Jatanras Resmob melaksanakan penyelidikan mengumpulkan saksi dan alat bukti. Berhasil mengamankan diduga pelaku di wilayah Klaten, tepatnya hotel RedDorz pada Rabu 21 Juni 2023," beber Archye.
Baca juga: Stasiun Yogyakarta Kini Punya Underpass, Apa Fasilitasnya?
(Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo, Reza Kurnia Darmawan I Editor: Ardi Priyatno Utomo, Reza Kurnia Darmawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.