Penyembelihan hewan dam haji tamattu’ dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.
Baca juga: Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Ibadah Haji
Untuk waktu penyembelihan dam haji tamattu’ sebaiknya dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji.
Jika penyembelihan dam dilakukan sebelum melaksanakan ibadah umrah atau haji, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Bagi jamaah haji Indonesia, pembayaran dam biasanya dikoordinasikan pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) masing-masing atau melalui warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi.
Sedangkan dam bagi petugas haji dikordinasikan melalui sektor masing-masing. Hal tersebut dilakukan agar lebih memudahkan dalam optimalisasi pelaksanaan pembayaran dam.
Baca juga: Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Indonesia