KOMPAS.com - Operasional ibadah haji telah berjalan sejak 23 Mei 2023 dan para jemaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji.
Sebagaimana diketahui, kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji dari Arab Saudi.
Baca juga: Alur Penggunaan Tasreh Jemaah Haji untuk Masuk Raudhah di Masjid Nabawi
Dikutip dari Kompas.TV (11/6/2023), memasuki hari ke-19 operasional penyelenggaraan ibadah haji 2023, telah ada 40 orang jemaah haji Indonesia meninggal dunia di Makkah dan Madinah.
Diketahui, mayoritas jemaah wafat karena sakit dan merupakan kelompok lanjut usia (lansia).
Oleh karenanya, jemaah haji lansia dihimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan dan meminimalisasi aktivitas yang menguras tenaga.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, jemaah haji Indonesia reguler akan mendapat asuransi jiwa dan kecelakaan.
Sesuai ketentuan penyelenggaraan ibadah haji, para jemaah yang wafat akan dilakukan badal haji.
Baca juga: Layanan Sewa Skuter dan Kursi Roda bagi Jemaah Haji Lansia
Lantas, bagaimana ketentuan dari layanan tersebut? Simak penjelasan berikut ini.
Dilansir laman resmi Kementerian Agama, jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan sebagai upaya perlindungan.
Asuransi tersebut diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
Bagi jemaah haji yang wafat setelah masuk asrama, mereka akan mendapat asuransi sesuai dengan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan.
Jika mengalami kecelakaan, akan ada persentase perhitungan klaim asuransi tergantung tingkat kecelakaan yang dialami, dan ada juga extra cover.
Selain itu, bagi jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp 125 juta.
Adanya asuransi jiwa dan kecelakaan Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap jemaah haji.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Meninggal Capai 21 Orang, Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir, Apa Penyebabnya?
Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji dengan lebih rinci adalh sebagai berikut:
Demikian ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia.
Baca juga: 6 Tips Menghadapi Cuaca Panas bagi Jemaah Haji
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya