Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Sewa Skuter dan Kursi Roda bagi Jemaah Haji Lansia

Kompas.com - 04/06/2023, 10:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia mengirimkan kuota jemaah haji secara penuh pada 2023 ini untuk pertama kalinya sejak pandemi Covid-19.

Dilansir Kompas.com (24/5/2023) kuota jemaah haji 2023 asal Indonesia mencapai 221.000. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Seluruh jemaah haji asal Indonesia diberangkatkan ke dalam dua gelombang. Gelombang pertama diberangkatkan menuju Madinah secara bertahap mulai 23 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Kronologi Calon Jemaah Haji dari Solo Marah karena Gagal Berangkat


Sementara jemaah haji gelombang dua akan mulai diberangkatkan secara bertahap pada 8 Juni 2023 mendatang, dengan tujuan Jeddah.

Sejumlah hal yang perlu diwaspadai oleh jemaah haji 2023 adalah suhu panas di Arab Saudi yang bisa mencapai lebih dari 40 derajat celcius.

Oleh karena itu, diimbau agar memperbanyak minum saat sedang melaksanakan ibadah dan tetap mengenakan alas kaki saat berjalan di tengah terik matahari.

Baca juga: Ramai soal Rombongan Jemaah Haji Berangkat Pakai Kereta Api, KAI: Pertama Kali dalam Sejarah

Layanan Sewa Skuter dan Kursi Roda

Bagi para lansia yang tidak kuat berjalan jauh atau jemaah yang memiliki kondisi fisik yang tidak memungkinkan berjalan kaki saat tawaf dan sai, bisa memanfaatkan layanan sewa skuter dan atau kursi roda di Masjidil Haram.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian Agama.

Diketahui, pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah haji yang akan tawaf dan sai menggunakan skuter atau kursi roda.

Bagi para jemaah haji yang bingung ketika ingin menyewa skuter maupun kursi roda, diimbau agar tidak sungkan untuk meminta bantuan petugas di sekitar Masjidil Haram.

Baca juga: Kisah Mbah Harun, Penjual Ayam yang Naik Haji 2023 di Usia 119 Tahun

Tarif sewa skuter dan kursi roda

Ilustrasi layanan skuter di Masjidil Haram untuk jemaah haji lansia.Kompas.id/Ilham Khoiri Ilustrasi layanan skuter di Masjidil Haram untuk jemaah haji lansia.

Berikut ini adalah rincian biaya sewa layanan skuter dan kursi roda bagi jemaah haji lansia yang tidak mampu berjalan kaki saat tawaf dan sai.

1. Tarif sewa layanan kursi roda di Masjidil Haram

  • Tarif paket tawaf dan sai dikenakan biaya SR 200/orang
  • Tawaf saja dikenakan biaya SR 100/orang
  • Sa'i saja dikenakan biaya SR 100/orang.

Baca juga: 67.000 Jemaah Lansia Berangkat Haji 2023, Ini Fasilitas dan Panduan yang Perlu Diketahui

2. Tarif sewa layanan skuter di Masjidil Haram

Untuk tarif Skuter 1 Orang:

  • Paket Tawaf dan Sai dikenakan biaya SR 115/orang
  • Tawaf saja dikenakan biaya SR 57,5/orang
  • dan Sa'i saja dikenakan biaya SR 57,5/orang.

Tarif untuk skuter 2 orang:

  • Paket tawaf dan sai dikenakan biaya SR 230
  • Tawaf saja dikenakan biaya SR 115
  • Sai saja dikenakan biaya SR 115.

Baca juga: Sejarah Gelar Haji di Indonesia, Pemberian Kolonial untuk Tandai Bibit Pemberontak

Penting untuk diperhatikan, ketika akan menyewa kursi roda, pastikan Anda menggunakan jasa sewa yang resmi.

Anda bisa mengenali petugas resmi yang ada di dalam Masjidil Haram, karena mereka menggunakan seragam khusus.

Jemaah haji perlu mengabaikan bila ada tawaran sewa kursi roda dari orang yang tidak beridentitas resmi.

Baca juga: Apa Menu Makan Jemaah Haji Indonesia di Mekkah?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tata cara dan syarat refund dana haji khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com