Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Haji Tamattu'? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kompas.com - 23/06/2023, 10:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat.

Berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji terbagi menjadi tiga macam yakni haji qiran, haji tamattu’, dan haji ifrad.

Haji qiran dilakukan dengan menyatukan niat haji dan umrah secara bersamaan. Kemudian haji tamattu’, dilakukan dengan mengerjakan ibadah umrah, kemudian haji.

Dan yang terakhir disebut haji ifrad, yaitu mengerjakan ibadah haji terlebih dahulu, baru umrah.

Meskipun berbeda dalam penyebutan dalam istilahnya, namun rukun yang dikerjakan tetap sama. Selain itu, sebagian besar masyarakat Indonesia umumnya mengambil haji tamattu’.

Baca juga: Mengenal 5 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji, Apa Saja?


Lantas, apa yang dimaksud dengan haji tamattu’?

Pengertian haji tamattu’

Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, ata tamattu’ memiliki arti bersenang-senang.

Haji tamattu adalah ketika orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah) sebelum hari Arafah, lalu bertahallul.

Kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.

Selama jeda waktu tahallul tersebut, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram.

Itu dilakukan sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan serangkaian ritual haji.

Baca juga: Mengenal Tasreh, Izin Masuk bagi Jemaah Haji ke Raudhah Masjid Nabawi

Membayar dam atau denda

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.Dok MCH 2023 Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.

Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia, haji tamattu’ itu mewajibkan jemaahnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing yang bisa dijadikan kurban.

Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk bayar Dam, maka boleh diganti dengan berpuasa sepuluh hari.

Tiga hari puasa dilakukan saat ihram sampai hari raya haji dan tujuh hari sisanya dilakukan setelah kembali ke tempat asal.

Penyembelihan hewan dam haji tamattu’ dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.

Baca juga: Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Ibadah Haji

Untuk waktu penyembelihan dam haji tamattu’ sebaiknya dilakukan setelah melaksanakan ibadah haji.

Jika penyembelihan dam dilakukan sebelum melaksanakan ibadah umrah atau haji, maka hukumnya tidak diperbolehkan.

Bagi jamaah haji Indonesia, pembayaran dam biasanya dikoordinasikan pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) masing-masing atau melalui warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi.

Sedangkan dam bagi petugas haji dikordinasikan melalui sektor masing-masing. Hal tersebut dilakukan agar lebih memudahkan dalam optimalisasi pelaksanaan pembayaran dam.

Baca juga: Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Refund Dana Haji Reguler, Khusus, dan Pelimpahan Porsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com