Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 5 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji, Apa Saja?

Kompas.com - 21/06/2023, 11:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat.

Umat Islam yang melaksanakan haji akan berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah untuk melakukan amalan-amalan tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT.

Salah satu rangkaian ibadah haji adalah tawaf, yakni mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dengan hitungan yang dimulai dari Hajar Aswad.

Baca juga: 8 Keringanan Ibadah bagi Jemaah Haji Lansia dan Penyandang Disabilitas


Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, berikut ini adalah macam-macam tawaf:

1. Tawaf rukun

Tawaf rukun ada dua, yaitu tawaf rukun haji yang disebut tawaf ifadhah atau tawaf ziyarah, dan tawaf rukun umrah.

Tawaf ini menjadi rukun haji dan telah disepakati oleh para ulama dan tidak bisa digantikan.

Setelah dari 'Arafah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari 'Id, melempar jumrah, nahar, dan menggunduli kepala, kemudian ke Mekah dan melakukan thawaf Ifadhah.

Baca juga: Mengenal Layanan Pos Kesehatan Satelit Jemaah Haji di Mekkah

2. Tawaf sunat

Tawaf sunat adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i.

3. Tawaf qudum

Tawaf qudum merupakan penghormatan kepada Baitullah. Bagi jemaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum tawaf qudum adalah sunnah, dilaksanakan di hari pertama kedatangannya di Mekkah.

Bagi jemaah haji yg melakukan haji tamattu tidak disunahkan melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk di dalam tawaf umrah.

Baca juga: Mengenal Tasreh, Izin Masuk bagi Jemaah Haji ke Raudhah Masjid Nabawi

4. Tawaf nazar

Sesuai dengan namanya, tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan karena telah bernazar.

Tawaf nazar hukumnya wajib dikerjakan karena nazar yang telah diniatkan, dan waktu pelaksanaannya bisa kapan saja.

5. Tawaf wada’

Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah.

Jemaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhsah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak tawaf wada’.

Baca juga: 9 Upaya Pemerintah untuk Mewujudkan Haji Ramah Lansia

Berdasar hadis ini disimpulkan bahwa hukum tawaf wada’ adalah wajib sebab rukhsah hanya berlaku dalam hal yang wajib.

Perempuan yang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada’. Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.

Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, hukum tawaf wada’ adalah sunnah.

Seseorang yang tidak mengerjakan tawaf wada’ tidak diharuskan membayar dam. Menurut Imam Malik, orang sakit atau uzur dapat mengikuti pendapat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com