KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu dan telah memenuhi syarat.
Umat Islam yang melaksanakan haji akan berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah untuk melakukan amalan-amalan tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT.
Salah satu rangkaian ibadah haji adalah tawaf, yakni mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dengan hitungan yang dimulai dari Hajar Aswad.
Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, berikut ini adalah macam-macam tawaf:
1. Tawaf rukun
Tawaf rukun ada dua, yaitu tawaf rukun haji yang disebut tawaf ifadhah atau tawaf ziyarah, dan tawaf rukun umrah.
Tawaf ini menjadi rukun haji dan telah disepakati oleh para ulama dan tidak bisa digantikan.
Setelah dari 'Arafah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari 'Id, melempar jumrah, nahar, dan menggunduli kepala, kemudian ke Mekah dan melakukan thawaf Ifadhah.
2. Tawaf sunat
Tawaf sunat adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i.
3. Tawaf qudum
Tawaf qudum merupakan penghormatan kepada Baitullah. Bagi jemaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum tawaf qudum adalah sunnah, dilaksanakan di hari pertama kedatangannya di Mekkah.
Bagi jemaah haji yg melakukan haji tamattu tidak disunahkan melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk di dalam tawaf umrah.
4. Tawaf nazar
Sesuai dengan namanya, tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan karena telah bernazar.
Tawaf nazar hukumnya wajib dikerjakan karena nazar yang telah diniatkan, dan waktu pelaksanaannya bisa kapan saja.
5. Tawaf wada’
Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah.
Jemaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhsah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak tawaf wada’.
Berdasar hadis ini disimpulkan bahwa hukum tawaf wada’ adalah wajib sebab rukhsah hanya berlaku dalam hal yang wajib.
Perempuan yang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada’. Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.
Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, hukum tawaf wada’ adalah sunnah.
Seseorang yang tidak mengerjakan tawaf wada’ tidak diharuskan membayar dam. Menurut Imam Malik, orang sakit atau uzur dapat mengikuti pendapat ini.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/21/111500865/mengenal-5-macam-tawaf-dalam-ibadah-haji-apa-saja