Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Layanan Pos Kesehatan Satelit Jemaah Haji di Mekkah

Kompas.com - 12/06/2023, 15:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama terus berupaya menghadirkan layanan kesehatan yang baik dan mudah diakses oleh para jemaah haji selama tinggal di Mekkah.

Sebagaimana diketahui, ada tiga layanan kesehatan yang disiapkan untuk jemaah di Mekkah, yaitu Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), layanan kesehatan sektor, dan layanan pos kesehatan satelit.

Dari ketiganya, layanan pos kesehatan satelit adalah yang paling dekat dengan jemaah haji, karena lokasinya berada hampir di semua hotel yang ada di Mekkah.

Baca juga: Alur Penggunaan Tasreh Jemaah Haji untuk Masuk Raudhah di Masjid Nabawi


Layanan pos kesehatan satelit

Dilansir laman resmi Kementerian Agama, demi mewujudkan layanan haji ramah lansia, pemerintah membuka layanan pos kesehatan satelit bagi jemaah haji.

Ini bertujuan agar jemaah haji dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan dekat di setiap hotel.

Beberapa hal terkait layanan pos kesehatan satelit ini antara lain:

  • Layanan pos kesehatan satelit yang beroperasi selama 24 jam
  • Tenaga kesehatan yang berada di Pos Kesehatan Satelit terdiri dari dokter dan perawat yang berasal dari petugas kloter
  • Peningkatan jumlah pos kesehatan satelit tahun 2023 mencapai 80-90 persen
  • Dokter memiliki tugas visit ke Jemaah lansia dan risiko tinggi
  • Pos kesehatan satelit bersinergi dengan seluruh layanan kesehatan bagi Jemaah Haji.

Layanan pos kesehatan satelit bagi jemaah haji di Mekkah diperbanyak untuk mengoptimalkan layanan haji ramah lansia.

Baca juga: 6 Tips Menghadapi Cuaca Panas bagi Jemaah Haji

Asuransi jiwa dan kecelakaan

Ilustrasi ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji.SHUTTERSTOCK/TEA OOR Ilustrasi ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji.

Salah satu layanan yang juga didapatkan oleh jemaah haji Indonesia adalah asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Dilansir dari Kompas.com (11/6/2023), jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

Asuransi tersebut diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Baca juga: Layanan Sewa Skuter dan Kursi Roda bagi Jemaah Haji Lansia

Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji dengan lebih rinci adalah sebagai berikut:

  • Jemaah haji yang wafat akan diberikan sebesar minimal Bipih
  • Bagi jemaah haji yang wafat karena kecelakaan, akan diberikan dua kali besaran Bipih
  • Jemaah haji yang mengalami kemudian cacat tetap, akan diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih
  • Pengurusan asuransi akan dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kemudian asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
  • Asuransi jiwa dan kecelakaan berlaku sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Adanya asuransi jiwa dan kecelakaan Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap jemaah haji.

 

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Refund Dana Haji Reguler, Khusus, dan Pelimpahan Porsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com