KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri terbaru.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penerbitan SE ini menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Adapun SE yang diterbitkan ada empat, yakni:
Keempat SE tersebut ditujukan kepada pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. SE mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Baca juga: Satgas Covid-19: Syarat Perjalanan Terbaru Tak Wajib Gunakan Masker
Secara umum, SE Kemenhub mengatur beberapa poin aturan perjalanan, di antaranya:
Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Penggunaan Masker, Epidemiolog: Tak Hilangkan Ancaman Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan terbaru di masa transisi endemi Covid-19 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 1 Tahun 2023, Jumat (9/6/2023).
Salah satu isi dari surat keputusan itu adalah pelonggaran penggunaan masker yang berlaku mulai 9 Juni 2023.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.