Nominal transaksi: Rp 15.618.715.882
- Profesi: mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak
- Status: Terpidana
- Nominal transaksi: Rp 40.000.000.000
- Profesi: konsultan pajak, kecuali Veronica dari swasta
- Status: Terpidana
- Nominal transaksi: Rp 818.292.318.934.
Yustinus menegaskan bahwa daftar eks mantan pejabat Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan itu merupakan kasus lama.
"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," kata Yustinus.
Menurut Yustinus, data yang diungkap KPK itu merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Itjen Kemenkeu maupun KPK.
Hal serupa juga disampaikan oleh Bendahara Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Itu kan kejadian yang sudah lama yang sudah disampaikan KPK, nanti akan disampaikan. Itu kejadian tahun-tahun yang lama. Itu yang kasusnya sudah ditangani KPK," tuturnya, dikutip dari Kontan.
Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Petugas Pajak dan Debt Collector yang Datangi Soimah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap 16 orang terlibat transaksi mencurigakan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (7/6/2023).
Dalam pemaparannya, Firli mengatakan bahwa kasus tersebut telah selesai.
1 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 15 lainnya berstatus terpidana.