Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Soroti Besaran Pajak Dhiyauddin Usai Dapat Hadiah Rp 4 M dari Lomba Azan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kompas.com - 13/04/2023, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di Twitter menyoroti besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Dhiyauddin usai mendapatkan hadiah lomba sebesar Rp 4 miliar.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, hadiah uang Rp 4 miliar itu didapat Dhiyauddin usai menyabet juara dua dalam lomba azan di Arab Saudi.

"Awas kang pajak sama debt collector'nya sedang mengintai, rubicon belum terbagi rata," tulis akun ini

"Kena pajaklah, kan hadiah dr mengikuti perlombaan. Uang haram hasil menang judi saja kena pajak,walaupun disini judi dilarang," kata akun lainnya. 

"Sebentar lagi dah banyak orang yg datang ke rumah beliau yang ngaku kawan atau saudara," kata warganet ini

Lantas, apakah Dhiyauddin akan dikenai pajak atas hadiah lombanya itu dan berapa besarannya?

Baca juga: Viral, Twit Warganet Ditagih Bea Cukai Rp 4,8 Juta untuk Piala Lomba Nyanyi dari Jepang

Penjelasan Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan hadiah dari perlombaan merupakan penghasilan yang termasuk obyek pajak.

"UU No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dg UU 7/2021 mengatur bahwa hadiah dari perlombaan adalah penghasilan yang merupakan obyek pajak," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Sejak 1 Januari 1984, kata Yustinus, aturan itu tidak pernah berubah.

Kendati demikian, perlu dipastikan kembali apakah hadiah tersebut sudah mendapatkan pemotongan pajak dari penyelenggara atau belum.

"Jika atas hadiah tersebut ada pajak yang dipotong, maka berdasarkan Pasal 24 UU PPh dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Indonesia," terang Yustinus.

Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 24 UU PPh berbunyi sebagai berikut:

"Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang ini," bunyi pasal itu.

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Petugas Pajak dan Debt Collector yang Datangi Soimah

Besaran tarif pajak

Masih mengacu pada aturan yang sama, Yustinus mengatakan, besaran tarif pajak yang dibayarkan pemenang lomba diatur dalam pasal 17 UU PPh.

Adapun bunyi pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com