Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Soroti Besaran Pajak Dhiyauddin Usai Dapat Hadiah Rp 4 M dari Lomba Azan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kompas.com - 13/04/2023, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di Twitter menyoroti besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Dhiyauddin usai mendapatkan hadiah lomba sebesar Rp 4 miliar.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, hadiah uang Rp 4 miliar itu didapat Dhiyauddin usai menyabet juara dua dalam lomba azan di Arab Saudi.

"Awas kang pajak sama debt collector'nya sedang mengintai, rubicon belum terbagi rata," tulis akun ini

"Kena pajaklah, kan hadiah dr mengikuti perlombaan. Uang haram hasil menang judi saja kena pajak,walaupun disini judi dilarang," kata akun lainnya. 

"Sebentar lagi dah banyak orang yg datang ke rumah beliau yang ngaku kawan atau saudara," kata warganet ini

Lantas, apakah Dhiyauddin akan dikenai pajak atas hadiah lombanya itu dan berapa besarannya?

Baca juga: Viral, Twit Warganet Ditagih Bea Cukai Rp 4,8 Juta untuk Piala Lomba Nyanyi dari Jepang

Penjelasan Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan hadiah dari perlombaan merupakan penghasilan yang termasuk obyek pajak.

"UU No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dg UU 7/2021 mengatur bahwa hadiah dari perlombaan adalah penghasilan yang merupakan obyek pajak," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Sejak 1 Januari 1984, kata Yustinus, aturan itu tidak pernah berubah.

Kendati demikian, perlu dipastikan kembali apakah hadiah tersebut sudah mendapatkan pemotongan pajak dari penyelenggara atau belum.

"Jika atas hadiah tersebut ada pajak yang dipotong, maka berdasarkan Pasal 24 UU PPh dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Indonesia," terang Yustinus.

Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 24 UU PPh berbunyi sebagai berikut:

"Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang ini," bunyi pasal itu.

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Petugas Pajak dan Debt Collector yang Datangi Soimah

Besaran tarif pajak

Masih mengacu pada aturan yang sama, Yustinus mengatakan, besaran tarif pajak yang dibayarkan pemenang lomba diatur dalam pasal 17 UU PPh.

Adapun bunyi pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut:

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:

  • Rp 60 juta = tarif pajak sebesar 5 persen
  • Rp 60 juta - Rp 250 juta = tarif pajak sebesar 15 persen
  • Rp 250 juta - Rp 500 juta = tarif pajak sebesar 25 persen
  • Rp 500 juta - Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 30 persen
  • Lebih dari Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 35 persen.

Saat ditanya lebih lanjut terkait besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin, Yustinus mengatakan hal itu mengacu pada aturan yang sudah disebutkan. 

"Tarif pajak ya berlaku umum," ucapnya.

Baca juga: Ramai Twit soal Modus Penipuan Lewat Surat Ditjen Pajak, Kenali Bahaya dan Cara Mengatasinya!

Menurut Yustinus, besaran nominal pajak akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam pelaporan SPT setahun.

"Penghasilan tersebut akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam setahun dalam SPT, lalu nanti dikurangi PTKP. Setelah ketemu penghasilan kena pajak, dikenai PPh sesuai UU, yaitu tarif progresif sampai dengan 30 persen," terangnya.

Dengan asumsi negara pemberi hadiah tidak melakukan pemotongan pajak, maka dapat dikurangkan sesuai aturan yang berlaku.

Jadi, apabila hadiah Rp 4 miliar dengan asumsi Dhiyauddin belum menikah, maka berikut besaran pajak yang harus dibayarkan:

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan hadiah yang diterima - PTKP TK/0

PKP = Rp 4 miliar - Rp 54 juta

Artinya, penghasilan kena pajaknya sebesar Rp 3,9 miliar.

Besaran penghasilan kena pajak itu kemudian dikenai PPh terutang dengan rincian sebagai berikut:

5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15 persen x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta
25 persen x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
30 persen x Rp 3,4 juta = Rp 1,03 miliar

Maka besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin pada pelaporan SPT sebesar Rp 1.127.800.000

Baca juga: Benarkah THR Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Tren
Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Tren
Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Tren
Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Tren
Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Tren
7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

Tren
Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Tren
Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Tren
Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Tren
Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com