KOMPAS.com - Warganet di Twitter menyoroti besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Dhiyauddin usai mendapatkan hadiah lomba sebesar Rp 4 miliar.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, hadiah uang Rp 4 miliar itu didapat Dhiyauddin usai menyabet juara dua dalam lomba azan di Arab Saudi.
"Awas kang pajak sama debt collector'nya sedang mengintai, rubicon belum terbagi rata," tulis akun ini.
"Kena pajaklah, kan hadiah dr mengikuti perlombaan. Uang haram hasil menang judi saja kena pajak,walaupun disini judi dilarang," kata akun lainnya.
"Sebentar lagi dah banyak orang yg datang ke rumah beliau yang ngaku kawan atau saudara," kata warganet ini.
Lantas, apakah Dhiyauddin akan dikenai pajak atas hadiah lombanya itu dan berapa besarannya?
Baca juga: Viral, Twit Warganet Ditagih Bea Cukai Rp 4,8 Juta untuk Piala Lomba Nyanyi dari Jepang
Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan hadiah dari perlombaan merupakan penghasilan yang termasuk obyek pajak.
"UU No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dg UU 7/2021 mengatur bahwa hadiah dari perlombaan adalah penghasilan yang merupakan obyek pajak," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023).
Sejak 1 Januari 1984, kata Yustinus, aturan itu tidak pernah berubah.
Kendati demikian, perlu dipastikan kembali apakah hadiah tersebut sudah mendapatkan pemotongan pajak dari penyelenggara atau belum.
"Jika atas hadiah tersebut ada pajak yang dipotong, maka berdasarkan Pasal 24 UU PPh dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Indonesia," terang Yustinus.
Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 24 UU PPh berbunyi sebagai berikut:
"Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang ini," bunyi pasal itu.
Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Petugas Pajak dan Debt Collector yang Datangi Soimah
Masih mengacu pada aturan yang sama, Yustinus mengatakan, besaran tarif pajak yang dibayarkan pemenang lomba diatur dalam pasal 17 UU PPh.
Adapun bunyi pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut:
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:
Saat ditanya lebih lanjut terkait besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin, Yustinus mengatakan hal itu mengacu pada aturan yang sudah disebutkan.
"Tarif pajak ya berlaku umum," ucapnya.
Baca juga: Ramai Twit soal Modus Penipuan Lewat Surat Ditjen Pajak, Kenali Bahaya dan Cara Mengatasinya!
Menurut Yustinus, besaran nominal pajak akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam pelaporan SPT setahun.
"Penghasilan tersebut akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam setahun dalam SPT, lalu nanti dikurangi PTKP. Setelah ketemu penghasilan kena pajak, dikenai PPh sesuai UU, yaitu tarif progresif sampai dengan 30 persen," terangnya.
Dengan asumsi negara pemberi hadiah tidak melakukan pemotongan pajak, maka dapat dikurangkan sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, apabila hadiah Rp 4 miliar dengan asumsi Dhiyauddin belum menikah, maka berikut besaran pajak yang harus dibayarkan:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan hadiah yang diterima - PTKP TK/0
PKP = Rp 4 miliar - Rp 54 juta
Artinya, penghasilan kena pajaknya sebesar Rp 3,9 miliar.
Besaran penghasilan kena pajak itu kemudian dikenai PPh terutang dengan rincian sebagai berikut:
5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15 persen x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta
25 persen x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
30 persen x Rp 3,4 juta = Rp 1,03 miliar
Maka besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin pada pelaporan SPT sebesar Rp 1.127.800.000
Baca juga: Benarkah THR Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.