(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:
Saat ditanya lebih lanjut terkait besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin, Yustinus mengatakan hal itu mengacu pada aturan yang sudah disebutkan.
"Tarif pajak ya berlaku umum," ucapnya.
Baca juga: Ramai Twit soal Modus Penipuan Lewat Surat Ditjen Pajak, Kenali Bahaya dan Cara Mengatasinya!
Menurut Yustinus, besaran nominal pajak akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam pelaporan SPT setahun.
"Penghasilan tersebut akan digabungkan dengan penghasilan lain dalam setahun dalam SPT, lalu nanti dikurangi PTKP. Setelah ketemu penghasilan kena pajak, dikenai PPh sesuai UU, yaitu tarif progresif sampai dengan 30 persen," terangnya.
Dengan asumsi negara pemberi hadiah tidak melakukan pemotongan pajak, maka dapat dikurangkan sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, apabila hadiah Rp 4 miliar dengan asumsi Dhiyauddin belum menikah, maka berikut besaran pajak yang harus dibayarkan:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan hadiah yang diterima - PTKP TK/0
PKP = Rp 4 miliar - Rp 54 juta
Artinya, penghasilan kena pajaknya sebesar Rp 3,9 miliar.
Besaran penghasilan kena pajak itu kemudian dikenai PPh terutang dengan rincian sebagai berikut:
5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15 persen x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta
25 persen x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
30 persen x Rp 3,4 juta = Rp 1,03 miliar
Maka besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin pada pelaporan SPT sebesar Rp 1.127.800.000
Baca juga: Benarkah THR Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.