KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo angkat bicara soal 16 nama terkait Kemenkeu dan Pajak yang terlibat transaksi mencurigakan.
Menurut Yustinus, tidak semua dari daftar tersebut merupakan eks pejabat Kemenkeu.
"Dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," ungkap Yustinus kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023) malam.
Sementara sisanya, 9 orang dalam daftar itu dipastikan pernah menjadi pegawai Kemenkeu.
Baca juga: Daftar 16 Orang yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 8,5 Triliun
KPK mengungkap 9 nama mantan pejabat Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
- Profesi: pegawai Bea Cukai
- Status: Tersangka
- Nominal transaksi: Rp 60.166.172.800
- Profesi: mantan Pegawai Bea Cukai
- Status: Terpidana
- Nominal transaksi: Rp 3.996.330.653
- Profesi: mantan Kepala Karikpa Bandung Satu
- Status: Terpidana
- Nominal transaksi: Rp 51.800.000.000
- Profesi: mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga
- Status: Terpidana
- Nominal transaksi: Rp 53.888.333.294
- Profesi: mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga
- Status: Terpidana
- Nominal transaksi: Rp 2.761.734.641.239
- Profesi: mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
- Status: Terpidana
- Nominal transaksi: Rp 3.229.173.323.509
- Profesi: mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
- Status: Terpidana
- Nominal transaksi: Rp 1.227.410.000.000
Baca juga: 18 Laporan Transaksi Mencurigakan Jadi Prioritas Satgas TPPU, Nilainya Rp 281,6 T
Adapun 7 nama dari 16 orang yang terlibat transaksi mencurigakan, bukan mantan pegawai Kemenkeu.
Ketujuh nama itu berprofesi sebagai konsultan pajak dan mantan anggota DPR, berikut rinciannya:
Profesi: mantan anggota DPR
Status: Terpidana
Nominal transaksi: Rp 15.618.715.882
- Profesi: mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak
- Status: Terpidana
- Nominal transaksi: Rp 40.000.000.000
- Profesi: konsultan pajak, kecuali Veronica dari swasta
- Status: Terpidana
- Nominal transaksi: Rp 818.292.318.934.
Yustinus menegaskan bahwa daftar eks mantan pejabat Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan itu merupakan kasus lama.
"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," kata Yustinus.
Menurut Yustinus, data yang diungkap KPK itu merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Itjen Kemenkeu maupun KPK.
Hal serupa juga disampaikan oleh Bendahara Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Itu kan kejadian yang sudah lama yang sudah disampaikan KPK, nanti akan disampaikan. Itu kejadian tahun-tahun yang lama. Itu yang kasusnya sudah ditangani KPK," tuturnya, dikutip dari Kontan.
Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Petugas Pajak dan Debt Collector yang Datangi Soimah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap 16 orang terlibat transaksi mencurigakan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (7/6/2023).
Dalam pemaparannya, Firli mengatakan bahwa kasus tersebut telah selesai.
1 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 15 lainnya berstatus terpidana.
"Kami ingin sampaikan dari 16 transaksi tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Awalnya, Firli mengatakan bahwa ada 33 laporan hasil analisis (LHA) yang telah diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp 25 triliun.
"Dari 33 laporan PPATK tersebut, saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam laporan PPTK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," kata dia.
12 laporan telah naik ke tingkat penyidikan, sementara 11 lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Firli juga mengatakan bahwa 11 dari 12 laporan yang ditangani saat ini telah berkekuatan hukum tetap, serta masih ada satu yang dalam proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.