Lebih lanjut, Agus mengatakan ketika ada kehilangan kendaraan atau barang milik konsumen saat berada di tempat perkir, maka pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.
"Jika tidak bertanggung jawab, maka pelaku usaha perparkiran dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)," jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3416/Pdt/1985.
Dalam putusan MA tersebut, dijelaskan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.
Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha perparkiran.
"Pelaku usaha tidak bisa mengalihkan tanggung jawab," katanya.
"Jadi konsumen berhak meminta tanggung jawab apabila mengalami kehilangan barang kepada tukang parkir. Meskipun dalam karcis tertera bahwa pihak pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.