Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Kompas.com - 03/05/2023, 14:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Tujuannya adalah menjamin agar pesertanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan semakin mudah dengan layanan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Namun, sebagian masyarakat yang pernah mendaftar BPJS terlambat atau tidak lagi melakukan pembayaran iuran bulanan, sehingga menyebabkan kepesertaan BPJS-nya tidak aktif.

Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syarat-syaratnya


Lalu, apakah BPJS yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan kembali?

Dilansir dari Kompas.com (4/4/2023), BPJS Kesehatan yang nonaktif, akan otomatis aktif kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.

Berikut ini adalah beberapa cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif:

1. Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN

Berikut langkah-langkah mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Download dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store
  • Lakukan registrasi dengan cara mengisi data diri, nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi
  • Pilih menu “Peserta”, lalu klik “Cek Kepesertaan”
  • Pilih “Segmen Peserta”, lalu klik “Selanjutnya”. Akan muncul pilihan pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki
  • BPJS Kesehatan akan menginformasikan pendaftaran rekening autodebet, klik “Saya Setuju”, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor handphone, kemudian klik “Daftar Autodebet”
  • Lakukan pembayaran dan sisa tunggakan iuran BPJS Kesehatan, lalu klik “Selanjutnya”
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor handphone Anda, klik “Verifikasi”
  • BPJS Kesehatan Anda sudah aktif kembali.

Baca juga: 7 Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp

Ilustrasi cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif lewat WhatsApp.Freepik Ilustrasi cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif lewat WhatsApp.

Berikutnya adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan melalui WhatsApp, dengan menghubungi nomor kontak BPJS Kesehatan di 08118750400.

Berikut ini adalah prosedurnya:

  • Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan “Hi Chika” ke nomor WA BPJS Kesehatan
  • Anda akan mendapat pesan balasan yang berisi informasi pelayanan, balas dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa
  • Balas dengan mengetik nomor sesuai provinsi domisili Anda
  • Balas dengan mengetik nomor sesuai kabupaten/kota domisili
  • Anda akan mendapat kontak layanan baru
  • Kirim pesan ke nomor tersebut dengan mengetik “Pandawa
  • Anda akan mendapatkan informasi layanan, termasuk link formulir online
  • Isi formulir sesuai instruksi, lalu klik “Berikutnya”
  • Pilih “Pengaktifan Kembali Kartu”, lalu klik “Berikutnya”
  • Pilih alasan pengaktifan kembali yang sesuai, lalu klik “Kirim”
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp
  • Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK
  • Pilih jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan lagi dan melampirkan syarat dokumen yang diperlukan, lalu ketik “Selesai”
  • Isi formulir online sesuai data yang diminta, termasuk nomor tiket, lalu klik “Berikutnya”
  • Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu”, lalu klik “Berikutnya”
  • Pilih jenis transaksi, lalu klik “Berikutnya”
  • Isi data faskes terdekat dengan domisili, lalu klik “Berikutnya”
  • BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Centang ‘Setuju’ jika sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik “Kirim”
  • Kirim pesan "Selesai" di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online.

Nantinya akan ada pilihan kelas kepesertaan, pilih sesuai yang Anda inginkan Bayar iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3. Mengaktifkan BPJS Kesehatan ke kantor cabang

Cara terakhir untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kabupaten/kota domisili masing-masing.

Termasuk bagi peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
  • Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik
  • Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
  • Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Demikian cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS yang sudah tidak aktif.

 

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com