Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Polri, Apakah AKBP Achiruddin Hasibuan Akan Terima Uang Pensiun?

Kompas.com - 03/05/2023, 13:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - AKBP Achiruddin Hasibuan bakal kehilangan haknya usai dipecat secara tidak hormat pada Selasa (2/5/2023).

Salah satunya adalah kehilangan uang pensiunan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat tidak berhak mendapatkan uang pensiunan.

"Kalau dipecat, hak-haknya termasuk pensiun jelas tidak dapat," ucap Bambang, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Bambang mengatakan, uang pensiunan hanya akan diberikan kepada anggota Polri yang menerima Pemberhentian Dengan hormat (PDH).

Sementara, AKBP Achiruddin dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Kalau SK PTDH sudah keluar, semua hak-haknya sebagai anggota Polri harus dilepaskan, tidak berhak disebut purnawirawan," tandas Bambang.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Terkait Gudang Solar Ilegal, Ini Peran AKBP Achiruddin Hasibuan


Besaran uang pensiunan yang hilang

Uang pensiun anggota Polri telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengacu pada aturan tersebut, berikut besaran uang pensiun anggota Polri:

Golongan I (Tamtama)

  • Meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada
  • Besaran uang pensiuan: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

Golongan II (Bintara)

  • Diberikan kepada Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda
  • Besaran uang pensiun: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

Golongan III (Pama)

  • Meliputi AKP, Iptu, Ipda
  • Besaran uang pensiun: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

Golongan IV (Pamen)

Diberikan untuk Kombes, AKBP, dan Kompol

Besaran uang pensiun: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

Golongan V (Pati)

  • Meliputi Jenderal Polisi, Komjem, Irjen, dan Brigjen
  • Besaran uang pensiun: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Dalam kasus AKBP Achiruddin, dirinya dipastikan tidak akan menerima uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 usai dipecat dengan tidak hormat.

Baca juga: Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin Digeledah, Ada Tangki BBM, Pertamina Buka Suara

Alasan AKBP Achiruddin dipecat

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan alasan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau PTDH.

"Saya sudah sampaikan, sebagai seorang anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi, ini paling utama," ucapnya, dilansir dari Kompas.com (2/5/2023). 

Selain itu, AKBP Achiruddin juga melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.

Achiruddin dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata dia.

Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com