Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dipecat dari Polri, Apakah AKBP Achiruddin Hasibuan Akan Terima Uang Pensiun?

KOMPAS.com - AKBP Achiruddin Hasibuan bakal kehilangan haknya usai dipecat secara tidak hormat pada Selasa (2/5/2023).

Salah satunya adalah kehilangan uang pensiunan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat tidak berhak mendapatkan uang pensiunan.

"Kalau dipecat, hak-haknya termasuk pensiun jelas tidak dapat," ucap Bambang, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Bambang mengatakan, uang pensiunan hanya akan diberikan kepada anggota Polri yang menerima Pemberhentian Dengan hormat (PDH).

Sementara, AKBP Achiruddin dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Kalau SK PTDH sudah keluar, semua hak-haknya sebagai anggota Polri harus dilepaskan, tidak berhak disebut purnawirawan," tandas Bambang.

Besaran uang pensiunan yang hilang

Uang pensiun anggota Polri telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengacu pada aturan tersebut, berikut besaran uang pensiun anggota Polri:

Golongan I (Tamtama)

  • Meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada
  • Besaran uang pensiuan: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

Golongan II (Bintara)

  • Diberikan kepada Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda
  • Besaran uang pensiun: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

Golongan III (Pama)

  • Meliputi AKP, Iptu, Ipda
  • Besaran uang pensiun: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

Golongan IV (Pamen)

Diberikan untuk Kombes, AKBP, dan Kompol

Besaran uang pensiun: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

Golongan V (Pati)

  • Meliputi Jenderal Polisi, Komjem, Irjen, dan Brigjen
  • Besaran uang pensiun: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Dalam kasus AKBP Achiruddin, dirinya dipastikan tidak akan menerima uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 usai dipecat dengan tidak hormat.

Alasan AKBP Achiruddin dipecat

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan alasan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau PTDH.

"Saya sudah sampaikan, sebagai seorang anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi, ini paling utama," ucapnya, dilansir dari Kompas.com (2/5/2023). 

Selain itu, AKBP Achiruddin juga melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.

Achiruddin dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata dia.

Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/03/134500565/dipecat-dari-polri-apakah-akbp-achiruddin-hasibuan-akan-terima-uang-pensiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke