Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Karcis Parkir Bertuliskan "Petugas Tidak Bertanggung Jawab atas Barang Hilang", Bagaimana Aturannya?

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Rabu (3/5/2023) pagi.

Tampak, tarif dalam karcis tersebut juga diubah, yang awalnya Rp 2.000 diganti dengan coretan menjadi nominal Rp 3.000.

"Percuma parkir Motor/barang hilng bukan tanggung jawab kami. Lah si petugas ngapain bae," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (3/5/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 572.000 kali dan mendapatkan lebih dari 300 komentar dari warganet.

Respons warganet

Unggahan gambar karcis parkir tersebut menarik perhatian warganet.

"Gausah jauh2 perkara motor hilang lah ini motor keluar aja d tarikin ke belakang kagak, cuma bunyi2in peluit iya, apalagi d bantuin nyebrang wkwkwkwkwk gada guna, yg paling sepele deh... diucapin makasih aja boro2 dihhh," ungkap akun ini.

"Temenku pernah kehilangan helm,trs aku marahin petugas nya dan mereka bilang klo itu bukan tanggung jawab mereka," kata akun ini.

"Kek di dom gue, pas libur lebaran parkiran mall penuh, alhasil org2 sekitar buka jasa parkiran, tp ada tulisan begininya. Jadi kita bayar parkir buat apa kan?," tanya akun ini.

Lantas, bagaimana hukum petugas parkir yang tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan barang konsumen?

Penjelasan dari YLKI

Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengungkapkan, aturan tiket atau karcis parkir yang tertera dalam unggahan tersebut dianggap telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

"Pencantuman tulisan klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud untuk mengalihkan tanggung jawab, tidak dapat dibenarkan dan dilarang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Agus menyampaikan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Kemudian, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Klausula Baku adalah setiap aturan, ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha.

Lalu, aturan dan syarat tersebut dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, seperti halnya dalam tiket parkir tersebut.

Pengelola parkir tidak bisa lepas tanggung jawab

Lebih lanjut, Agus mengatakan ketika ada kehilangan kendaraan atau barang milik konsumen saat berada di tempat perkir, maka pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.

"Jika tidak bertanggung jawab, maka pelaku usaha perparkiran dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)," jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3416/Pdt/1985.

Dalam putusan MA tersebut, dijelaskan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha perparkiran.

"Pelaku usaha tidak bisa mengalihkan tanggung jawab," katanya.

"Jadi konsumen berhak meminta tanggung jawab apabila mengalami kehilangan barang kepada tukang parkir. Meskipun dalam karcis tertera bahwa pihak pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/03/163000365/ramai-soal-karcis-parkir-bertuliskan-petugas-tidak-bertanggung-jawab-atas

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke