Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Emisi Baru Salah Potong, Benarkah Bernilai Lebih Tinggi dari Nominal Asli?

Kompas.com - 03/05/2023, 15:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang menampilkan uang pecahan Rp 20.000 emisi baru yang mengalami salah potong atau cacat, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun TikTok ini pada Jumat (28/4/2023).

"Na na na," tulis pengunggah disertai dengan emotikon uang.

Hingga Rabu (3/5/2023), video berdurasi 14 detik tersebut sudah dilihat sebanyak 19,2 juta kali dan disukai 1,4 juta warganet.

@hokikunoindonesia na na na ????????#CapCut #koleksi #koleksiuang #salahpotong #salahcetak #uangunik #kolektoruang #fyp? #viral #fyppppppppppppppppppppppp ? suara asli - Hoki kuno Indonesia

Beberapa warganet turut menanggapi unggahan tersebut dengan mengatakan bahwa mereka juga memiliki uang serupa.

Kemudian, warganet juga menanyakan apakah uang salah potong tersebut bisa bernilai lebih tinggi atau tidak.

"Nyesel dulu punya duit yg cacat, tapi malah gw gunting biar rapi," tulis akun @levvfixx.

"Itu harganya lebih mahal kah?," tanya akun @suryamahardika97.

"Lh gua punya njr 100k SMA 10k ke gitu klo di jual laku ga ya," tulis akun @riaintestine.

Lantas, apakah uang salah potong masih sah digunakan sebagai alat pembayaran dan bisa laku lebih mahal?

Baca juga: Ramai soal Cara Bedakan Uang Rp 100.000 Asli atau Palsu dari Warna Bunganya, Bagaimana Caranya?


Penjelasan Bank Indonesia (BI)

Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Majardi mengungkapkan, uang emisi baru Rp 20.000 dalam video tersebut merupakan uang cacat yang mengalami salah potong.

"Itu termasuk uang cacat yang misprint atau miscut dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Ia menyampaikan, bagi masyarakat yang menemukan uang cacat, seperti uang miscut dan misprint dapat menukarkannya ke Bank Indonesia (BI).

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa BI akan mengganti uang cacat tersebut dengan uang Rupiah yang sesuai dengan nominal uangnya.

"Selama uang tersebut diyakini keasliannya, masyarakat akan mendapatkan penukaran sesuai dengan nominalnya," ungkapnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com