KOMPAS.com - Unggahan video yang menampilkan uang pecahan Rp 20.000 emisi baru yang mengalami salah potong atau cacat, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun TikTok ini pada Jumat (28/4/2023).
"Na na na," tulis pengunggah disertai dengan emotikon uang.
Hingga Rabu (3/5/2023), video berdurasi 14 detik tersebut sudah dilihat sebanyak 19,2 juta kali dan disukai 1,4 juta warganet.
@hokikunoindonesia na na na ????????#CapCut #koleksi #koleksiuang #salahpotong #salahcetak #uangunik #kolektoruang #fyp? #viral #fyppppppppppppppppppppppp ? suara asli - Hoki kuno Indonesia
Beberapa warganet turut menanggapi unggahan tersebut dengan mengatakan bahwa mereka juga memiliki uang serupa.
Kemudian, warganet juga menanyakan apakah uang salah potong tersebut bisa bernilai lebih tinggi atau tidak.
"Nyesel dulu punya duit yg cacat, tapi malah gw gunting biar rapi," tulis akun @levvfixx.
"Itu harganya lebih mahal kah?," tanya akun @suryamahardika97.
"Lh gua punya njr 100k SMA 10k ke gitu klo di jual laku ga ya," tulis akun @riaintestine.
Lantas, apakah uang salah potong masih sah digunakan sebagai alat pembayaran dan bisa laku lebih mahal?
Baca juga: Ramai soal Cara Bedakan Uang Rp 100.000 Asli atau Palsu dari Warna Bunganya, Bagaimana Caranya?
Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Majardi mengungkapkan, uang emisi baru Rp 20.000 dalam video tersebut merupakan uang cacat yang mengalami salah potong.
"Itu termasuk uang cacat yang misprint atau miscut dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Ia menyampaikan, bagi masyarakat yang menemukan uang cacat, seperti uang miscut dan misprint dapat menukarkannya ke Bank Indonesia (BI).
Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa BI akan mengganti uang cacat tersebut dengan uang Rupiah yang sesuai dengan nominal uangnya.
"Selama uang tersebut diyakini keasliannya, masyarakat akan mendapatkan penukaran sesuai dengan nominalnya," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan harga tukar yang lebih tinggi, Fajar mengatakan bahwa ada kemungkinan uang cacat atau salah potong tersebut dihargai lebih tinggi dari nominal uangnya.
"Kalau sudah masuk ke pasar barang antik atau kolektor uang, sudah di luar kewenangan BI. Yang pasti, jika ditukarkan di BI akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera," tuturnya.
Baca juga: Ramai soal Uang Rp 75.000 Dijual Seharga Rp 5 Juta, Masih Bisakah Dipesan lewat BI?
Di sisi lain, kolektor uang kuno asal Solo, Aliung membenarkan bahwa uang salah potong atau cacat bisa memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan uang normal yang tidak mengalami salah potong.
"Iya, uang salah potong atau cacat bisa bernilai lebih tinggi," ujarnya terpisah.
Aliung mengatakan, dirinya akan memberikan harga untuk uang tersebut di atas nominal.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa uang cacat juga bisa dihargai 2 hingga 100 kali lipat dari nominal asli uang tersebut.
"Di atas nominal sih, saya ambilnya. Biasanya bisa 2-100 kali lipat dari nominal, tergantung kondisi dan extremely nya potongan," pungkasnya.
Dilansir dari laman resmi BI, ada beberapa syarat penukaran uang rusak atau cacat.
Pertama, uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
Kedua, uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Sedangkan penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
1. Uang Rupiah Kertas
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
2. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Sedangkan syarat penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar adalah sebagai berikut:
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
Baca juga: Ramai soal Uang Rp 75.000 Dijual Seharga Rp 5 Juta, Masih Bisakah Dipesan lewat BI?
Masyarakat yang memiliki uang cacat yang misprint atau miscut dapat menukarkannya melalui laman resmi BI atau klik di sini.
Tata cara pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat melalui aplikasi PINTAR, sebagai berikut: