Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Polri, Apakah AKBP Achiruddin Hasibuan Akan Terima Uang Pensiun?

Kompas.com - 03/05/2023, 13:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - AKBP Achiruddin Hasibuan bakal kehilangan haknya usai dipecat secara tidak hormat pada Selasa (2/5/2023).

Salah satunya adalah kehilangan uang pensiunan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat tidak berhak mendapatkan uang pensiunan.

"Kalau dipecat, hak-haknya termasuk pensiun jelas tidak dapat," ucap Bambang, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Bambang mengatakan, uang pensiunan hanya akan diberikan kepada anggota Polri yang menerima Pemberhentian Dengan hormat (PDH).

Sementara, AKBP Achiruddin dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Kalau SK PTDH sudah keluar, semua hak-haknya sebagai anggota Polri harus dilepaskan, tidak berhak disebut purnawirawan," tandas Bambang.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Terkait Gudang Solar Ilegal, Ini Peran AKBP Achiruddin Hasibuan


Besaran uang pensiunan yang hilang

Uang pensiun anggota Polri telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengacu pada aturan tersebut, berikut besaran uang pensiun anggota Polri:

Golongan I (Tamtama)

  • Meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada
  • Besaran uang pensiuan: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

Golongan II (Bintara)

  • Diberikan kepada Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda
  • Besaran uang pensiun: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

Golongan III (Pama)

  • Meliputi AKP, Iptu, Ipda
  • Besaran uang pensiun: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

Golongan IV (Pamen)

Diberikan untuk Kombes, AKBP, dan Kompol

Besaran uang pensiun: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

Golongan V (Pati)

  • Meliputi Jenderal Polisi, Komjem, Irjen, dan Brigjen
  • Besaran uang pensiun: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Dalam kasus AKBP Achiruddin, dirinya dipastikan tidak akan menerima uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 usai dipecat dengan tidak hormat.

Baca juga: Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin Digeledah, Ada Tangki BBM, Pertamina Buka Suara

Alasan AKBP Achiruddin dipecat

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan alasan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau PTDH.

"Saya sudah sampaikan, sebagai seorang anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi, ini paling utama," ucapnya, dilansir dari Kompas.com (2/5/2023). 

Selain itu, AKBP Achiruddin juga melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.

Achiruddin dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata dia.

Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Tren
Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com