KOMPAS.com - AKBP Achiruddin Hasibuan bakal kehilangan haknya usai dipecat secara tidak hormat pada Selasa (2/5/2023).
Salah satunya adalah kehilangan uang pensiunan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat tidak berhak mendapatkan uang pensiunan.
"Kalau dipecat, hak-haknya termasuk pensiun jelas tidak dapat," ucap Bambang, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Bambang mengatakan, uang pensiunan hanya akan diberikan kepada anggota Polri yang menerima Pemberhentian Dengan hormat (PDH).
Sementara, AKBP Achiruddin dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
"Kalau SK PTDH sudah keluar, semua hak-haknya sebagai anggota Polri harus dilepaskan, tidak berhak disebut purnawirawan," tandas Bambang.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Terkait Gudang Solar Ilegal, Ini Peran AKBP Achiruddin Hasibuan
Uang pensiun anggota Polri telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengacu pada aturan tersebut, berikut besaran uang pensiun anggota Polri:
Diberikan untuk Kombes, AKBP, dan Kompol
Besaran uang pensiun: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
Dalam kasus AKBP Achiruddin, dirinya dipastikan tidak akan menerima uang pensiun sebesar Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600 usai dipecat dengan tidak hormat.
Baca juga: Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin Digeledah, Ada Tangki BBM, Pertamina Buka Suara
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan alasan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau PTDH.
"Saya sudah sampaikan, sebagai seorang anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi, ini paling utama," ucapnya, dilansir dari Kompas.com (2/5/2023).
Selain itu, AKBP Achiruddin juga melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.
Achiruddin dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata dia.
Selain kode etik, Achiruddin juga sedang berproses di pidana umum sebagaimana Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.