Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Hukuman Mati Dilaksanakan?

Kompas.com - 15/04/2023, 08:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pidana mati atau hukuman mati adalah salah satu hukuman yang masih berlaku dalam tata hukum positif Indonesia.

Sama seperti eksekusi pidana lain, hukuman mati hanya dapat dilaksanakan jika putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun demikian, terpidana mati tidak akan langsung dieksekusi mati begitu putusan inkrah karena masih memiliki beberapa upaya hukum.

Selain itu, terdapat pula beberapa kondisi yang membuat eksekusi hukuman mati mengalami penundaan.

Baca juga: Pengertian Hukuman Mati dan Beda Aturan di KUHP Lama Vs Baru


Kapan hukuman mati dilaksanakan?

Sebuah putusan dilaksanakan saat telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, putusan merupakan:

  • Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding dalam waktu yang ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP
  • Putusan kasasi oleh hakim Mahkamah Agung (MA), secara langsung berkekuatan hukum tetap.

Terkait putusan hukuman mati yang telah inkrah, Pasal 263 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa terpidana berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA.

Permintaan peninjauan kembali (PK) atas dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP, salah satunya karena ada novum atau keadaan maupun bukti baru.

Namun, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 107/PUU-XIII/2015, penemuan novum sendiri tidak dapat dipastikan jangka waktunya.

Baca juga: Apa Itu Grasi? Ini Syarat Mengajukan Grasi

Selain PK, terpidana juga berhak mengajukan grasi kepada presiden. Grasi hanya dapat diajukan satu kali atas putusan inkrah dan tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi atau UU Grasi.

Grasi atau pengampunan ini dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Berdasarkan Pasal 3 UU Grasi, eksekusi hukuman mati tidak dapat dilaksanakan atau ditunda sampai ada keputusan dari presiden mengenai permohonan grasi dari terpidana tersebut.

Hal serupa juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026, yakni permohonan grasi pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan, kecuali pidana mati.

Dengan demikian, meski berkuatan hukum tetap, putusan hukuman mati tidak dapat segera dilaksanakan karena terpidana berhak mengajukan peninjauan kembali dan grasi yang jangka waktunya tidak dapat dipastikan.

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya

Alasan penundaan hukuman mati

Terdapat beberapa alasan atau kondisi lain yang dapat menunda eksekusi hukuman mati terpidana, yaitu:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com