Sama halnya dengan rumah mewah Rafael, mobil Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan anaknya juga bukan atas namanya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, mobil itu dibeli Rafael dari orang lain.
Rafael kemudian mengaku menjual mobil tersebut kepada sang kakak. Namun, kakaknya itu memberikan mobil Rubicon kepada anaknya, Mario Dandy Satrio.
"Dia bilang karena dia (kakaknya) sayang, Pakdenya sama anaknya, dikasihlah sama anaknya," kata Pahala, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (2/3/2023).
Hingga saat ini, surat kepemilikan Rubicon belum diganti nama, yakni atas nama Ahmad Saefudin.
Menurut Pahala, alamat yang tertera dalam STNK dan BPKH Rubicon menunjukkan sebuah rumah di gang kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Ketua RT setempat, Kamso Badrudin mengatakan, Saefudin memang pernah tinggal di wilayah tersebut. Namun, ia dulunya hidup pas-pasan dan hanya memakai motor butut.
"Beliau sehari-harinya cuma pakai motor butut. Motor tua gitu. Jadi kalau dia punya Rubicon, itu tidak masuk akal," ujar Kamso, dikutip dari Kompas.com (3/3/2023).
Bahkan, Kamso menyebut Sarfudin merupakan penerima bantuan langsung tunai (BLT), karena masuk kategori golongan tidak mampu.
(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo, Syakirun Ni'am | Editor: Jessi Carina, Icha Rastika, Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.