Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Kekayaannya...

Kompas.com - 04/03/2023, 14:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ramai mendapat sorotan.

Ini bermula ketika anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor pada 20 Februari 2023.

Akibat penganiayaan itu, D (17), anak pengurus GP Ansor mengalami koma dan masih belum sadarkan diri. 

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Selanjutnya warganet ramai-ramai mengulik harta kekayaannya dan menyoroti gaya hidup keluarganya yang bermewah-mewahan.

Dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui Rafael memiliki harta sebesar Rp 56 miliar.

Kekayaan Rafael bahkan jauh mengalahkan Dirjen Pajak (Rp 14,4 miliar) dan hampir menyamai harta Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.

Padahal, ia merupakan pegawai eselon III di DJP dengan gaji maksimal Rp 81 juta per bulan.

Namun, sejumlah aset Rafael diduga tidak masuk dalam LHKPN. Bahkan beberapa di antaranya tidak menggunakan namanya.

Baca juga: PPATK: Transaksi Konsultan Pajak Terduga Nominee Rafael Bernilai Signifikan

Rumah atas nama pemilik lama

Diketahui, salah satu rumah mewahnya yang berada di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, Kota Manado, Sulawesi Utara hanya dikenakan pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp 300.000.

Padahal, rumah dua lantai tersebut bergaya Eropa dengan luas sekitar 500 meter persegi.

Lurah Kleak, Dovinto Fourzany menyebut, murahnya PBB rumah mewah Rafel karena belum ada pergantian nama dari pemilik lama.

"Akibatnya pemilik baru membayar dengan nilai sesuai ukuran rumah lama," kata Dovinto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (1/3/2023).

Sementara Ketua Lingkungan 5, Deasy Siwu menyebut, rumah mewah itu tercatat atas nama Ernie Torondek atau istri Rafel, sedangkan pemilik lama bernama Rasid.

Proses jual beli tanah oleh Rafael itu terjadi pada 2009 dan dirombak pada 2011.

"Seingat saya rumah penghuni sebelumnya juga besar tapi tak semewah saat ini," jelas Deasy.

Menurut Deasy, pemilik baru rumah seharusnya langsung melaporkan ke Bapenda saat pembelian agar bisa disesuaiakan nilai pajaknya.

Baca juga: PPATK Menduga Ada Peran Pencuci Uang Profesional Terkait Rafael Alun Trisambodo

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com