Artinya, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Richard dan tidak memecatnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Pernmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Richard akan ditempatkan di satuan pelayanan mabes (Yanma) selama masa demosi.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012, disebutkan bahwa demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Ini merupakan sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural dan fungsional.
Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator, Syarat, dan Hak-haknya?
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Alinda Hardiantoro | Editor: Diamanty Meiliana, Inten Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.