Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Justice Collaborator, Syarat, dan Hak-haknya?

Kompas.com - 18/02/2023, 18:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah justice collaborator ramai diperbincangkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kasus tersebut, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan permohonan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan status justice collaborator Elizer pun dikabulkan hakim dalam sidang vonis kasus tersebut. Hal tersebut mempengaruhi vonis hukuman Eliezer menjadi lebih ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan. Ia awalnya dituntut 12 tahun penjara.

Lalu, apa itu justice collaborator?

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo


Apa itu justice collaborator

Berdasarkan buku Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaboration Organized Crime karya Lilik Mulyadi, justice collaborator dikenal juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Status justice collaborator diberikan kepada salah satu pelaku yang mau bersaksi di pengadilan atas tindakan kejahatan yang dilakukannya. Namun, ia bukanlah pelaku utama.

Isilah ini berbeda dari whistleblower atau pelapor tindak pidana yang melaporkan suatu kejahatan tapi bukan bagian dari pelakunya.

Penerapan justice collaborator memiliki beberapa dasar hukum di Indonesia, antara lain yaitu:

1. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
3. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator).
4. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantrasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) No. M.HH11.HM.03.02.th.2011, No. PER-045/A/JA/12/2011, No. 1 Tahun 2011, No. KEPB-02/01-55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
5. Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca juga: Apa Itu Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Putri, dan Kuat Maruf?

Urgensi peran justice collaborator

Justice collaborator bukanlah sebatas pelaku yang menginginkan keringanan hukuman dari hakim. Lebih dari itu, ia memiliki peran penting untuk membuka suatu kejahatan.

Dilansir dari laporan penelitian Mahkamah Agung berjudul Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, berikut pertimbangan suatu kasus memerlukan peran seorang saksi pelaku.

  • Sulit mengetahui siapa pelaku utama kejahatannya.
  • Orang yang mengetahui kasus juga terlibat di dalamnya dan mendapatan keuntungan sehingga jarang bersedia melaporkan ke aparat.
  • Kejahatan dilakukan beberapa pelaku kunci sehingga hanya dapat dibuktikan dengan kesaksian pelaku.
  • Hampir tidak ada tempat kejadian perkara yang pasti dan minim bukti untuk mengidentifikasi pelaku.
  • Pelaku menyembunyikan, menghancurkan, atau mengalihkan bukti fisik kejahatan kepada orang lain.
  • Pelaku merupakan orang berkuasa yang dapat mempengaruhi jalannya proses keadilan, seperti mencampuri penyidikan atau mengintimidasi saksi.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pakar Ingatkan Masih Ada Peluang Banding

Halaman:

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com