KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer telah menerima vonis dari hakim dan putusan sidang kode etik Polri.
Richard merupakan satu dari lima terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Ia juga telah menjalani sidang kode etik dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Tidak Dipecat dari Polri, Eliezer Kena Sanksi Demosi, Apa Itu?
Berikut rincian hukuman dan sanksi yang akan dijalani Richard Eliezer:
Pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Menurut hakim, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada beberapa alasan hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Apa Alasan Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun?
Pertama, hakim menganggap Richard telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kedua, Richard berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
Ketiga, Richard menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, sehingga dipertimbangkan hakim sebagai unsur yang meringankan pidana.
Kelima, mantan ajudan Ferdy Sambo itu belum pernah dihukum.
Keenam, Richard masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Ketujuh, pihak kelurga Brigadir J telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, Kompolnas: Karena Kejujurannya, Kasus Duren Tiga Terungkap
Selain vonis 1,5 tahun penjara, Richard juga menerima sanksi etika dan demosi selama satu tahun dari Propam Polri.