KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, Richard secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari siaran Kompas TV.
Hakim Wahyu mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Richard telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan yang digelar Jumat (10/2/2023).
Richard yang berstatus sebagai terpidana juga ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Lalu, apa alasan hakim tetap memberikan Richard vonis 1 tahun 6 bulan?
Baca juga:
Richard dinilai berani membongkar skenario palsu Ferdy Sambo soal pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sebelum membunuh Yosua.
Pada awalnya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut menyusun skenario bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Yosua di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah.
Peristiwa itu, menurut skenario palsu, membuat Sambo naik pitam sehingga terjadilah peristiwa tembak-menembak antara Richard dengan Yosua di rumah dinas di Jln. Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Skenario tersebut dipertahankan oleh Richard sebelum Sambo dimutasi menjadi Pati Yanma Polri berdasar Surat Telegram Kapolri tertanggal 4 Agustus 2022.
Kendati demikian, hakim menemukan satu hal yang memberatkan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sehingga ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Dilansir dari Kompas TV, hakim menilai laki-laki kelahiran Manado, 14 Mei 1998 ini tidak menghargai kedekatannya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat padahal keduanya adalah rekan kerja.
"Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa. Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur Hakim Alimin Rubut Sudjono.