Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun?

Kompas.com - 16/02/2023, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, Richard secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari siaran Kompas TV.

Hakim Wahyu mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Richard telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan yang digelar Jumat (10/2/2023).

Richard yang berstatus sebagai terpidana juga ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Lalu, apa alasan hakim tetap memberikan Richard vonis 1 tahun 6 bulan? 

Baca juga:

Hal yang memberatkan Richard Eliezer

Richard dinilai berani membongkar skenario palsu Ferdy Sambo soal pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sebelum membunuh Yosua.

Pada awalnya, mantan Kadiv Propam Polri tersebut menyusun skenario bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Yosua di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa itu, menurut skenario palsu, membuat Sambo naik pitam sehingga terjadilah peristiwa tembak-menembak antara Richard dengan Yosua di rumah dinas di Jln. Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Skenario tersebut dipertahankan oleh Richard sebelum Sambo dimutasi menjadi Pati Yanma Polri berdasar Surat Telegram Kapolri tertanggal 4 Agustus 2022.

Kendati demikian, hakim menemukan satu hal yang memberatkan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sehingga ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Dilansir dari Kompas TV, hakim menilai laki-laki kelahiran Manado, 14 Mei 1998 ini tidak menghargai kedekatannya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat padahal keduanya adalah rekan kerja.

"Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa. Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur Hakim Alimin Rubut Sudjono.

Baca juga: Merasa Vonis Richard Eliezer Terlalu Rendah, Bibi Brigadir J: Meski Diperintah, Dia Tetap Menembak Yosua

 

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Hal yang meringankan Richard Eliezer

Walau Richard dinilai tidak menghargai hubungannya dengan Yosua, ada beberapa pertimbangan yang meringankan dirinya.

Di antaranya, Richard menunjukkan perilaku yang sopan ketika ia menjalani proses persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman.

Hakim juga menilai, umur Richard masih muda dan ia diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.

Tak hanya itu, terpidana juga menyesali perbuatannya karena menghilangkan nyawa orang secara sengaja dan sudah berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa," timpal Hakim Alimin.

Baca juga:

Layak diberi penghargaan

Dilansir dari Kompas.com, kejujuran dan keberanian Richard mendapat pujian dari hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Peran Richard, menurut hakim, membuka kasus tersebut secara terang benderang sehingga terungkap siapa otak di balik pembunuhan terhadap Yosua.

Salah satu langkah berani yang diambil Richard adalah keberaniannya mengaku bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas di Jln. Duren Tiga.

Richard juga mengaku, perbuatannya merampas nyawa orang lain adalah tindakan sangat jahat dan ia berani meminta maaf kepada keluarga Yosua.

"Selanjutnya, berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal berisiko demi kebenaran," cetus hakim.

Baca juga: Ibunda Sebut Richard Eliezer Ingin Lanjutkan Karir di Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com