Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hukuman yang Diterima Richard Eliezer, dari Vonis 1,5 Tahun Penjara hingga Sanksi Etik

KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer telah menerima vonis dari hakim dan putusan sidang kode etik Polri.

Richard merupakan satu dari lima terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Ia juga telah menjalani sidang kode etik dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Rabu (22/2/2023).

Berikut rincian hukuman dan sanksi yang akan dijalani Richard Eliezer:

Vonis 1,5 tahun penjara Eliezer

Pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.

Menurut hakim, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ada beberapa alasan hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Pertama, hakim menganggap Richard telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Kedua, Richard berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

Ketiga, Richard menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, sehingga dipertimbangkan hakim sebagai unsur yang meringankan pidana.

Kelima, mantan ajudan Ferdy Sambo itu belum pernah dihukum.

Keenam, Richard masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Ketujuh, pihak kelurga Brigadir J telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

Selain vonis 1,5 tahun penjara, Richard juga menerima sanksi etika dan demosi selama satu tahun dari Propam Polri.

Artinya, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Richard dan tidak memecatnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Pernmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Richard akan ditempatkan di satuan pelayanan mabes (Yanma) selama masa demosi.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012, disebutkan bahwa demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Ini merupakan sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural dan fungsional.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Alinda Hardiantoro | Editor: Diamanty Meiliana, Inten Esti Pratiwi)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/23/074713065/hukuman-yang-diterima-richard-eliezer-dari-vonis-15-tahun-penjara-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke