Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Peran Para Tersangka

Kompas.com - 24/01/2023, 09:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan berantai di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Pembunuhan berantai itu terungkap dari kasus keracunan yang menimpa sekeluarga pada 12 Januari 2023.

Sebanyak 9 orang menjadi korban pembunuhan berantai yang tersebar di Cianjur, Garut, dan Bekasi.

Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin Alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Ketiganya dijerat Pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pembunuhan Berantai Wowon dkk di Bekasi


Baca juga: 4 Fakta Kasus Pembunuhan Berantai Wowon dkk di Bekasi

Lantas, bagaimana peran para pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut?

Berikut eran para tersangka:

Wowon

Tiga tersangka penipuan dan pembunuhan berencana asal Cianjur yang ditahan polisi pertengahan Januari 2023. Dari kiri: Solihin alias Duloh (63), Wowon Erawan alias Aki (60), dan M Dede Solehudin (35).Polda Metro Jaya Tiga tersangka penipuan dan pembunuhan berencana asal Cianjur yang ditahan polisi pertengahan Januari 2023. Dari kiri: Solihin alias Duloh (63), Wowon Erawan alias Aki (60), dan M Dede Solehudin (35).
Wowon merupakan pelaku utama dalam pembunuhan ini.

Ia bertugas mencari korban yang ingin kaya.

Ia kemudian menyusun dan menyuruh dua tersangka lainnya untuk melakukan pembunuhan tiga korban di Bekasi.

Selain merencanakan, Wowon juga diketahui mendanai aksi pembunuhan tersebut.

Baca juga: 5 Pembunuh Berantai Paling Kejam di Muka Bumi

Solihin

Tiga tersangka penipuan dan pembunuhan berencana asal Cianjur yang ditahan polisi pertengahan Januari 2023. Dari kiri: Solihin alias Duloh (63), Wowon Erawan alias Aki (60), dan M Dede Solehudin (35).Polda Metro Jaya Tiga tersangka penipuan dan pembunuhan berencana asal Cianjur yang ditahan polisi pertengahan Januari 2023. Dari kiri: Solihin alias Duloh (63), Wowon Erawan alias Aki (60), dan M Dede Solehudin (35).

Sementara itu, Solihin bertugas sebagai pencari rumah kontrakan di Bekasi untuk dijadikan tempat eksekusi para korban.

Ia juga menyuruh pelaku Dede menggali lubang untuk mengubur para korban.

Solihin diketahui mengantar para korban pindah dari Cianjur ke rumah kontrakan di Bekasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com