Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.(Instagram @indrakenz)
KOMPAS.com - Kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz berlanjut ke tingkat banding.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, yakni menghukum Indra Kenz dengan penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider kurungan 10 bulan.
Kendati begitu, Pengadilan Tinggi Banten menganulir vonis pengadilan tingkat pertama yang mengatakan bahwa aset Indra Kenz dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat bahwa aset influencer ini merupakan hasil dari judi.
Namun melalui Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tertanggal 10 Januari 2023, diputuskan sejumlah aset milik Indra Kenz dikembalikan kepada korban.
Hakim banding menyebut, aset-aset Indra Kenz berasal dari 144 korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 83 miliar.
"Sehingga adalah tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi. Oleh sebab itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut," tulis pertimbangan hakim dalam putusan.
Majelis hakim memutuskan, sejumlah aset Indra Kenz yang dikembalikan kepada korban selanjutnya harus dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban.
Dilansir dari laman Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN, berikut daftar aset mewah yang menjadi barang bukti dan dikembalikan kepada para korban investasi bodong Indra Kenz:
1 buah ponsel merek Apple tipe Iphone 13 Pro warna gold dengan nomor IMEI 359663606340653 beserta dengan kartu SIM provider Telkomsel Simpati dengan nomor telepon 082157855785
1 unit mobil sedan merek Tesla model 3 AT bernomor polisi B 14 DRA tahun 2020, tahun registrasi 2021, warna biru, nomor rangka SYJ3F7EA4LF768415, nomor mesin TG120208002YD116, berikut kartu kunci mobil Tesla warna hitam dengan kondisi kendaraan sisi sebelah kiri belakang mobil ada dempul
1 buah jam tangan merek Rolex tipe oyster perpetual date GMT Master II Automatik Stahl Herrenuhr warna hitam–silver
1 buah jam tangan merek Tag Heuer tipe aquaracer calibre 7 diameter 43 mm warna silver dengan lingkaran merah dan biru
1 bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry Nomor 88 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara
1 bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Cemara Asri Seroja Nomor 2 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara
1 bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Bilal Ujung Nomor 219 di sudut Gang Bima Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara
1 unit kendaraan merek Ferrari tipe California AT model sedan, tahun pembuatan 2012 warna merah (saat disita dalam kondisi ditempel cutting sticker warna abu-abu ) dengan nomor polisi B 8877 HP, nomor rangka 2FFLJ65C000181326, nomor mesin 173444 silinder 4297
CC atas nama PT Fasilitas Teknologi Nusantara
Uang sejumlah Rp 639.590.000 yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma dengan nomor rekening 8645057526 di Bank Central Asia (BCA)
Uang sejumlah Rp 275.500.000 yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma dengan nomor rekening 1959990008 di BCA
Uang sejumlah Rp 9.970.000 yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma dengan nomor rekening 1959990008 di BCA
Hari Ini "Friday the 13th", Bagaimana Asal Muasal Jumat Tanggal 13 Identik dengan Hari Sial? https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/13/102500665/hari-ini-friday-the-13th-bagaimana-asal-muasal-jumat-tanggal-13-identikhttps://asset.kompas.com/crops/dNXtYMHt2DlMY8DUqGmuyMB-CC4=/24x0:300x184/195x98/data/photo/2023/01/13/63c0b7d560241.png