Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dimiskinkan, Ini Daftar 99 Aset Mewah Doni Salmanan yang Dikembalikan

Kompas.com - 16/12/2022, 11:28 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Ketua majelis hakim Achmad Satibi menuturkan, Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks menyesatkan.

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, seperti tercantum dalam dakwaan ke satu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).

Adapun vonis tersebut, berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun demikian, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 13 tahun penjara.

Baca juga: Doni Salmanan Tak Dimiskinkan Hakim, Aset Dikembalikan dan Tak Perlu Ganti Rugi ke Korban


Aset mewah dikembalikan

Diberitakan Antara, Kamis (15/12/2022), majelis hakim juga menolak dakwaan kedua jaksa yang menuntut Doni Salmanan membayar ganti kerugian kepada korban senilai Rp 17 miliar.

Hakim beranggapan, aset mewah yang didapat Doni sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana, lantaran regulasi trading atau opsi biner masih belum jelas.

Oleh karena itu, sejumlah aset mewah yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada Doni Salmanan.

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 131 dikembalikan kepada terdakwa," tertulis dalam putusan PN Bale Bandung.

Baca juga: Sidang Doni Salmanan Berakhir Ricuh, Korban Tak Terima dengan Vonis Hakim

Daftar aset mewah yang dikembalikan

Dilansir dari laman SIPP PN Bale Bandung, berikut daftar aset mewah yang menjadi barang bukti dan dikembalikan kepada Doni Salmanan:

  1. 1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam
  2. 1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225
  3. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender
  4. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam
  5. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam
  6. 1 buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu
  7. 1 buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903
  8. 1 buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat nomor 085861142225
  9. 1 buah handphone merek iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren nomor 0881023575431
  10. 1 buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL dengan nomor 085960512030
  11. 1 buah handphone merek iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595
  12. 1 buah kamera merek Sony warna hitam Cyber-Shot
  13. 1 buah kamera merek DJI
  14. 1 buah tas merek Hermes
  15. 1 buah jam tangan merek Hermes
  16. 1 pasang sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih
  17. 1 pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu
  18. 1 pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda
  19. 1 pasang sepatu merek Balenciaga warna hitam
  20. 1 buah baju merek Main Label warna hitam
  21. 1 buah baju merek Dior warna biru
  22. 1 buah baju merek Main Label Off White OSJ
  23. 1 buah jaket merek Bape Army
  24. 1 buah baju merek Jazz Canalli
  25. 1 buah baju merek Jazz Canalli
  26. 1 buah baju merek Main Label Off White warna abu-abu
  27. 1 buah kemeja merek Balenciaga warna putih
  28. 1 buah jaket merek Oneonenine warna hitam
  29. 3 buah celana merek Valentino
  30. 3 buah celana merek Hyperd Denim
  31. 1 buah baju merek Essentials
  32. 1 buah topi merek Supreme warna merah
  33. 1 buah kartu Debit ATM Jenius warna oranye
  34. 1 buah tas pria merek Christian Dior
  35. 1 buah BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV, atas nama Lena Listiana
  36. 1 buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2 nomor polisi B-3939-UIR
  37. 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Doni M Taufik, nomor polisi D-6983-ZDR
  38. 1 lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin
  39. 1 buah BPKB sepeda motor, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin
  40. 1 lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian
  41. 1 buah BPKB sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian
  42. 1 lembar pelat besi nomor polisi sepeda motor D-6983-ZDR
  43. 1 bundel tanda bukti penyerahan sepeda motor dari CV Surya Putra Motor
  44. 1 bundel tanda bukti pembayaran unit motor ke CV Surya Putra Motor
  45. 1 lembar STNK sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW, atas nama Angela Agustine
  46. 2 buah pelat besi nomor polisi B-6457-JBW sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R
  47. 1 lembar STNK mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief
  48. 1 buah BPKB mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief
  49. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
  50. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
  51. 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 unit
  52. 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye
  53. 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu
  54. 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah
  55. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru
  56. 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru
  57. 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV
  58. 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV
  59. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH
  60. 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI
  61. 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK
  62. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam
  63. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU
  64. 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB
  65. 1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 4379644888 atas nama Yudi Lukmansyah
  66. 1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 3790373161 atas nama Doni M Taufik
  67. 1 buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 6765230679 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan
  68. 1 buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan
  69. 1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik
  70. 1 buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1820047210000 atas nama Moch Umar Faruq
  71. 1 buah buku tabungan Bank Jawa Barat nomor rekening 0000022071986 atas nama Egi Julwan Syahginanjar
  72. 1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2108 2605
  73. 1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8028
  74. 1 buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8036
  75. Uang tunai sejumlah Rp 150.000 dengan pecahan Rp 75.000 sebanyak 2 lembar
  76. Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar
  77. Uang tunai sejumlah Rp 750 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 7.500 lembar
  78. Uang tunai sejumlah Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 6.000 lembar
  79. Uang tunai sejumlah Rp 10 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar
  80. Uang tunai sejumlah Rp 430 juta dengan pecahan Rp 50.000 sebanyak 8.600 lembar
  81. Uang tunai sejumlah Rp 520 juta dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 5.200 lembar
  82. Uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar
  83. Uang senilai Rp 500.694.540 yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999
  84. Uang senilai Rp 860 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022
  85. Uang senilai Rp 4 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 pertanggal 14 Maret 2022
  86. Uang senilai Rp 120.000 yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 pertanggal 14 Maret 2022
  87. Uang senilai Rp 235 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022
  88. Uang senilai Rp 93 juta yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022
  89. Uang senilai Rp 500.777.090 yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik
  90. 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak) Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 m2 yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
  91. 1 bundel asli Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 m2, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, antara Ridwan Fauzan selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Suryanto, S.H., M.Kn
  92. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat
  93. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat
  94. 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 2190/Desa Cipendeuy seluas 530 m2 yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, setempat dikenal sebagai Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat
  95. 1 bundel asli Akta Jual Beli Nomor 10/2022 tanggal 13 Januari 2022 atas sebidang tanah seluas 530 m2, yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Blok Cileunca, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, antara Doni Muhammad Taufik yang bertindak atas nama David Sutana selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Detty Triesnawaty, S.H.
  96. 1 bundel Izin Mendirikan Bangunan Nomor 648.12/ 083/ 203/ BPMPPT tanggal 10 November 2014 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat
  97. 1 bundel denah pondasi dan denah tampak potongan gambar yang merupakan satu kesatuan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  98. 1 lembar SPPT-PBB Nomor 32.06.320.003.027-3304.0 tahun 2021 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat
  99. 1 bundel bukti bayar/surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M. Taufik, berikut dengan nota verifikasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M Taufik.

Baca juga: Doni Salmanan Dinyatakan Bersalah Kasus Penipuan Quotex, Divonis 4 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com