Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Ahli soal Boleh Tidaknya Mengonsumsi Ikan Buntal

Kompas.com - 23/11/2022, 09:50 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dosen Manajemen Sumber Daya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Mohammad Mukhlis Kamal memberikan penjelasan perihal boleh tidaknya memakan ikan buntal yang baru-baru ini ramai di media sosial.

Mukhlis menjelaskan, ikan buntal memiliki nama yang bersifat umum dari Ordo Tetraodontiformes.

Ordo tersebut didominasi oleh 2 famili utama, yakni Tetraodontidae (puffer fish, 4 gigi) dan Diodontidae (spiny puffer fish, 2 gigi). 

Baca juga: Viral, Video Ikan Lele Berwarna Emas, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Baca juga: Viral, Video Red Devil Invasi Perairan Danau Toba, Ikan Apa Itu?

Akankah suatu hari manusia bisa berubah menjadi berparuh seperti ikan buntal ini?Alamy Akankah suatu hari manusia bisa berubah menjadi berparuh seperti ikan buntal ini?
Famili pertama Tetraodontidae imbuhnya, termasuk ikan-ikan yang memiliki racun, bahkan tergolong sebagai vertebrata paling beracun di dunia.

Contoh yang paling terkenal adalah Takifugu obscurus atau biasa dikenal dengan nama "fugu", di mana ikan ini sangat beracun dan racunnya juga mematikan.

"Namun secara terbatas dan dalam pantauan ketat, ikan ini dapat dikonsumsi," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2022).

"Harus dengan skill khusus untuk mengolah ikan ini sehingga dapat dikonsumsi sebagai sushi, khas makanan ikan jepang," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Video Ribuan Ikan Kecil Naik ke Permukaan Air Laut, Apa Penyebabnya?


Kendati demikian, untuk prinsip kehati-hatian, seluruh anggota keluarga kerajaan Jepang dilarang oleh Undang-Undang untuk mengonsumsi ikan ini.

Selain Tetraodontidae, famili kedua yakni anggota Diodontidae (spiny puffer fish) adalah ikan yang tidak memiliki racun jika dikonsumsi.

Namun, ikan yang masuk dalam famili ini memiliki tubuh yang berduri dan durinya beracun jika melukai kulit.

Baca juga: Video Viral Ikan Arapaima Ditemukan Usai Banjir di Garut, Ikan Apa Itu?

Lantas, amankah apabila dikonsumsi?

Tidak direkomendasikan untuk dimakan

Ilustrasi ikan buntal.Shutterstock/Aries Sutanto Ilustrasi ikan buntal.

Menurutnya, meskipun bisa dikonsumsi jika diolah dengan tepat, pihaknya tidak merekomendasikan ikan buntal, terutama yang masuk dalam famili Tetraodontiformes untuk dimakan.

Sebab, ikan buntal tersebut mengandung racun berbahaya dan disarankan tidak dikonsumsi.

Sementara untuk ikan buntal yang masuk anggota famili Diodontidae, racunnya memang tidak sehebat famili yang pertama, tapi tidak ada komunitas lokal yang memakan ikan ini.

Halaman:

Terkini Lainnya

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com