KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai Selasa (22/11/2022), hingga 5 Desember 2022.
Ketentuan PPKM di Jawa-Bali terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM merupakan salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19.
"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2022).
Sama seperti sebelumnya, seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali masih berada di Level 1.
Namun, terdapat sedikit perbedaan aturan PPKM Level 1 dari dua pekan sebelumnya.
Berikut perubahan aturan PPKM Level 1 di Jawa dan Bali:
Baca juga: Pemerintah Bikin Syarat Nobar Piala Dunia 2022 dalam Perpanjangan PPKM, Apa Saja?
Safrizal mengatakan, jam operasional restoran, rumah makan, kafe, dan warteg mengalami sedikit perubahan dari PPKM sebelumnya.
Melalui Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional rumah makan dan sejenisnya tak lagi dibatasi oleh Kemendagri.
Akan tetapi, jam buka dan tutup akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan ketat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.