Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Ditutup Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

Kompas.com - 22/11/2022, 15:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan 2022 dijadwalkan akan ditutup hari ini, Selasa (22/11/2022).

Hal itu merujuk jadwal penyesuaian seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022 yang tertuang dalam surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 akan ditutup pada hari ini, 22 November.

"Sementara infonya seperti itu. Kalau ada perubahan akan kami informasikan," ujarnya, kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Diketahui, masa pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 telah mengalami penyesuaian dari awalnya ditutup pada 18 November, diperpanjang hingga hari ini, 22 November.

Baca juga: Cara Buat Akun dan Lakukan Pembelian E-Meterai untuk Daftar PPPK Nakes


Syarat umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022

Berikut syarat umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 dilansir dari laman faq.kemkes.go.id:

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Ada Nilai Tambahan untuk Seleksi PPPK Nakes 2022, Ini Kriteria Pelamarnya

Syarat khusus daftar PPPK tenaga kesehatan 2022

Penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.Instagram Penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:

  • Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
  • 3 tahun untuk jenjang muda
  • 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:

  • Paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama
  • 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:

Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:

  • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas

Baca juga: PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Soal hingga Nilai Ambang Batas


Berkas yang harus disiapkan untuk daftar PPPK tenaga kesehatan 2022

  1. Pasfoto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
  2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  4. Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli.
  5. Scan STR, bukan STR Instenship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
  6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan bermeterai Rp 10.000.
  7. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada dua tambahan syarat berikut:
  • Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Baca juga: Viral, Unggahan Nakes Live TikTok Saat Proses Persalinan, Ini Kata PPNI

Cara daftar PPPK tenaga kesehatan 2022

Seluruh proses pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.

Berikut langkahnya:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK nakes.
  2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
  3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
  4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
  5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
  6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK nakes 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
  7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
  9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Baca juga: Video Viral Oknum Nakes Cubit Pipi Bayi di Lampung, Ini Klarifikasi RS dan Maaf Pelaku

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com