KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan 2022 dijadwalkan akan ditutup hari ini, Selasa (22/11/2022).
Hal itu merujuk jadwal penyesuaian seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022 yang tertuang dalam surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 akan ditutup pada hari ini, 22 November.
"Sementara infonya seperti itu. Kalau ada perubahan akan kami informasikan," ujarnya, kepada Kompas.com, Selasa pagi.
Diketahui, masa pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 telah mengalami penyesuaian dari awalnya ditutup pada 18 November, diperpanjang hingga hari ini, 22 November.
Syarat umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022
Berikut syarat umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 dilansir dari laman faq.kemkes.go.id:
1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja:
3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 tempat bekerja yang berbeda:
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
Cara daftar PPPK tenaga kesehatan 2022
Seluruh proses pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.
Berikut langkahnya:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/22/150500465/pendaftaran-pppk-tenaga-kesehatan-2022-ditutup-hari-ini-berikut-syarat-dan