KOMPAS.com – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) sudah dibuka sejak 3 November 2022.
Salah satu hal yang harus dilakukan adalah pendaftar PPPK 2022 adalah membubuhkan materai digital pada dokumen.
Dikutip dari Buku Panduan Pendaftaran SSCASN PPPK Tenaga Kesehatan disampaikan bahwa seleksi CASN 2022 diberlakukan pemakaian materi elektronik yang bisa diperoleh melalui SSCASN atau melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri.
Untuk membubuhkan e-meterai maka terlebih dahulu pelamar harus membuat akun e-meterai untuk kemudian melakukan pembelian.
Baca juga: Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022
Berikut ini cara untuk membuat akun e-meterai agar bisa dibubuhkan pada dokumen pelamar PPPK:
Pelamar bisa membuat akun e-meterai melalui laman SSCASN, caranya yakni dengan terlebih dahulu klik tombok “Cek Akun E-materai”.
Selanjutnya untuk membuat akun maka tekan tombol “Registrasi E-meterai” pada sisi kanan bawah tampilan login e-materai.
Selanjutnya ikuti proses registrasi dan kemudian login dengan akun yang dibuat.
Jika login berhasil, maka pelamar bisa melihat jumlah saldo e-materai yang dimiliki.
Sebelum melakukan pembubuhan e-materai, pelamar harus menandatangani dokumen yang dibubuhkan e-materai.
Pembubuhan e-materai dilakukan dengan menekan tombol “unggah e-materai".
Pelamar juga bisa melakukan registrasi akun e-meterai di luar SSCASN.
Caranya bisa mengunjungi laman e-meterai.co.id. Selanjutnya klik “Daftar”kemudian pilih tipe anggota "personal".
Tahap selanjutnya adalah mengisikan data seperti KTP format JPG, JPEG, PNG, BMP dengan ukuraan maksimal 1 MB.
Lakukan pengisian data dan klik tombol “Daftar”, tunggu sampai muncul notifikasi yang meminta untuk cek email.
Setelah berhasil tahapan selanjutnya adalah pengguna bisa melakukan login dengan cara masukkan email, password dan kode CAPTCHA maka sistem akan mengirimkan OTP.
Baca juga: Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022