Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Buat Akun dan Lakukan Pembelian E-Meterai untuk Daftar PPPK Nakes

Salah satu hal yang harus dilakukan adalah pendaftar PPPK 2022 adalah membubuhkan materai digital pada dokumen.

Dikutip dari Buku Panduan Pendaftaran SSCASN PPPK Tenaga Kesehatan disampaikan bahwa seleksi CASN 2022 diberlakukan pemakaian materi elektronik yang bisa diperoleh melalui SSCASN atau melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri.

Untuk membubuhkan e-meterai maka terlebih dahulu pelamar harus membuat akun e-meterai untuk kemudian melakukan pembelian.

Berikut ini cara untuk membuat akun e-meterai agar bisa dibubuhkan pada dokumen pelamar PPPK:

Buat akun e-meterai melalui SSCASN

Pelamar bisa membuat akun e-meterai melalui laman SSCASN, caranya yakni dengan terlebih dahulu klik tombok “Cek Akun E-materai”.

Selanjutnya untuk membuat akun maka tekan tombol “Registrasi E-meterai” pada sisi kanan bawah tampilan login e-materai.

Selanjutnya ikuti proses registrasi dan kemudian login dengan akun yang dibuat.

Jika login berhasil, maka pelamar bisa melihat jumlah saldo e-materai yang dimiliki.

Sebelum melakukan pembubuhan e-materai, pelamar harus menandatangani dokumen yang dibubuhkan e-materai.

Pembubuhan e-materai dilakukan dengan menekan tombol “unggah e-materai".

Buat akun di luar akun SSCASN

Pelamar juga bisa melakukan registrasi akun e-meterai di luar SSCASN.

Caranya bisa mengunjungi laman e-meterai.co.id. Selanjutnya klik “Daftar”kemudian pilih tipe anggota "personal".

Tahap selanjutnya adalah mengisikan data seperti KTP format JPG, JPEG, PNG, BMP dengan ukuraan maksimal 1 MB.

Lakukan pengisian data dan klik tombol “Daftar”, tunggu sampai muncul notifikasi yang meminta untuk cek email.

Setelah berhasil tahapan selanjutnya adalah pengguna bisa melakukan login dengan cara masukkan email, password dan kode CAPTCHA maka sistem akan mengirimkan OTP.


Cara melakukan pembelian e-meterai

Untuk melakukan pembelian e-meterai, setelah login melalui e-meterai.co.id selanjutnya klik “Pembelian”.

Selanjutnya masukkan kuota yang diinginkan dan tentukan metode pembayaran (untuk pembeliian di bawah 200, silakan pilih metode QRen).

Tahap selanjutnya lakukan pembayaran dengan scan QR Code yang tertera di layar
Adapun pembayaran bisa dilakukan dengan:

  • Go-Pay
  • OVO
  • Link Aja
  • Metode pembayaran lain memakai QR

Jika pembayaran berhasil sistem akan menampilkan notifikasi “Pembayaran sukses”.

Bea meterai sebagaimana dikutip dari laman resminya, maka tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Jika pembayaran berhasil pengguna selanjutnya bisa melakukan pembubuhan e-meterai pada dokumen yang akan diunggah dengan pilih “Pembubuhan” di dashboard utama

Dokumen yang akan dibubuhkan materai digital ukuran maksimal adalah 10 MB.

Selanjutnya jika pembubuhan baru pertama kali dilakukan maka aka nada konfirmasi digit PIN terlebih dahulu.

Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai akan otomatis diunduh oleh browser dan dikirim ke email.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/11/190000565/cara-buat-akun-dan-lakukan-pembelian-e-meterai-untuk-daftar-pppk-nakes

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke