Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Nilai Tambahan untuk Seleksi PPPK Nakes 2022, Ini Kriteria Pelamarnya

Kompas.com - 09/11/2022, 19:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan 2022 telah dibuka pada 3 November 2022.

Proses pendaftaran ini akan berlangsung sampai 18 November 2022.

Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Ada dua kriteria pelamar yang dapat mendaftar PPPK Nakes 2022, yaitu eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.

Pada seleksi PPPK Nakes 2022, ada kebijakan afirmasi atau penambahan nilai untuk pelemar dengan kriteria tertentu.

Baca juga: PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Soal hingga Nilai Ambang Batas

Tambahan 35 persen

Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, akan mendapatkan tambahan nilai 35 persen.

Tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 158.

Tambahan 25 persen

Pelamar yang bisa mendapatkan tambahan 25 persen adalah mereka yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus-menerus.

Selain itu, pelamar juga harus melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.

Tambahan nilai sebesar 25 persen ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 113.

Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas, hingga Kategori Pelamar


Tambahan 15 persen

Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen.

Tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 68.

Tambahan 10 persen

Tambahan nilai 10 persen akan diberikan kepada penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 45.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Tambahan 5 persen

Tambahan nilai 5 persen diberikan kepada pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Penambahan 5 persen ini dihitung dari nilai tertinggi kompetensi teknis, yakni sebesar 23.

Penugasan yang dimaksud adalah:

  • Penugasan Khusus di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan terluara (Pensus DTPK)
  • Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat)
  • Nusantara Sehat Individu (NSI)
  • Nusantara Sehat berbasis Tim (NST)
  • Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com