KOMPAS.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan 2022 telah dibuka pada 3 November 2022.
Proses pendaftaran ini akan berlangsung sampai 18 November 2022.
Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Ada dua kriteria pelamar yang dapat mendaftar PPPK Nakes 2022, yaitu eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.
Pada seleksi PPPK Nakes 2022, ada kebijakan afirmasi atau penambahan nilai untuk pelemar dengan kriteria tertentu.
Baca juga: PPPK Nakes 2022 Segera Dibuka, Berikut Syarat, Soal hingga Nilai Ambang Batas
Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, akan mendapatkan tambahan nilai 35 persen.
Tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 158.
Pelamar yang bisa mendapatkan tambahan 25 persen adalah mereka yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus-menerus.
Selain itu, pelamar juga harus melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
Tambahan nilai sebesar 25 persen ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 113.
Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas, hingga Kategori Pelamar
Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen.
Tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 68.
Tambahan nilai 10 persen akan diberikan kepada penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 45.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Tambahan nilai 5 persen diberikan kepada pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Penambahan 5 persen ini dihitung dari nilai tertinggi kompetensi teknis, yakni sebesar 23.
Penugasan yang dimaksud adalah:
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN