Berdasarkan keterangan yang diperoleh Komnas HAM dan hasil uji laboratorium, terdapat gas air mata yang kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan.
Namun, perlu didalami lebih lanjut mengenai konsekuensi gas air mata yang kedaluwarsa ini.
Komnas HAM menuturkan, terjadi tindakan excessive use of force dalam Tragedi Kanjuruhan.
Ini terjadi setelah pertandingan selesai, masuknya penonton ke lapangan, dan lapangan sudah terkendali sampai pukul 22.08 WIB sebelum tembakan gas air mata pertama.
Selain itu, excessive use of force juga terjadi ketika penembakangas air mata secara beruntun dan dalam jumlah banyak, termasuk gas air mata yang ditembakkan ke tribun penonton.
"Tindakan excessive use of force ini tidak hanya tindakan pelanggaran SOP semata, namun juga merupakan tindakan pidana," kata Komnas HAM.
Komnas HAM juga menemukan tindakan kekerasan di dalam dan luar lapangan oleh aparat TNI.
Ini terjadi ketika evakuasi pemain dan tim Persabaya yang berada dalam kendaraan barracuda dan truk brimob yang melaju keluar stadion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.