Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Poin Penting Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan

Dalam tragedi itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia dan lebih dari 700 orang mengalami luka-luka.

Berikut 7 poin penting temuan Komnas HAM seputar Tragedi Kanjuruhan dikutip dari website Komnas HAM. 

1. Pelanggaran HAM

Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM, karena kesalahan tata kelola sepak bola.

Kesalahan tata kelola yang dimaksudkan adalah tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dalam penyelenggaraan sepak bola.

2. Sitem pengamanan menyalahi aturan

Komnas HAM melaporkan, terdapat sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI.

Aturan yang dilanggar adalah masuknya serta penembakan gas air mata, serta penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan.

"Pelanggaran terhadap aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepakbola yang menjadi tanggung jawab PSSI, tidak memperdulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," tulis Komnas HAM.

Hal ini tercermin dalam pengaturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PSSI dan kepolisian.

PSSI juga dinilai mengabaikan norma dan prinsip keselamatan serta keamanan dalam proses penyusunannya.

3. Minimnya peran security officer

Komnas HAM menyebutkan, security officer memiliki peran yang minim dalam perencanaan pengamanan, pelaksanaan, dan kendali pengamanan.

Hal ini dipengaruhi oleh keberadaan PKS dan ketidakmampuan security officer.

Sementara ketidakmampuan security officer ini diakibatkan oleh tidak adanya standardisasi melalui lisensi atau akreditasi, yang diuji dan dievaluasi setiap waktu.

4. Gas air mata penyebab jatuhnya banyak korban

Menurut Komnas HAM, penembakan gas air mata merupakan penyebab utama jatuhnya banyak korban dalam Tragedi Kanjuruhan.

Meski karakter gas air tidak mematikan, tetapi dalam kondisi tertentu bisa menjadi penyebab kematian.

Komnas HAM menjelaskan, gas air mata pada ujing samping tangga pintu 13 menjadikan asap masuk ke lorong tangga sampai keluar dari pintu, sehingga menimbulkan kepanikan dan desakan penonton.

Namun, hal ini harus dibuktikan dengan kondisi faktual penyebab kematian secara ilmiah dengan hasil otopsi.


5. Gas air mata kedaluwarsa

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Komnas HAM dan hasil uji laboratorium, terdapat gas air mata yang kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan.

Namun, perlu didalami lebih lanjut mengenai konsekuensi gas air mata yang kedaluwarsa ini.

6. Tindakan excessive use of force

Komnas HAM menuturkan, terjadi tindakan excessive use of force dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ini terjadi setelah pertandingan selesai, masuknya penonton ke lapangan, dan lapangan sudah terkendali sampai pukul 22.08 WIB sebelum tembakan gas air mata pertama.

Selain itu, excessive use of force juga terjadi ketika penembakangas air mata secara beruntun dan dalam jumlah banyak, termasuk gas air mata yang ditembakkan ke tribun penonton.

"Tindakan excessive use of force ini tidak hanya tindakan pelanggaran SOP semata, namun juga merupakan tindakan pidana," kata Komnas HAM.

7. Kekerasan di dalam dan luar lapangan

Komnas HAM juga menemukan tindakan kekerasan di dalam dan luar lapangan oleh aparat TNI.

Ini terjadi ketika evakuasi pemain dan tim Persabaya yang berada dalam kendaraan barracuda dan truk brimob yang melaju keluar stadion.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/03/130000165/7-poin-penting-hasil-penyelidikan-komnas-ham-soal-tragedi-kanjuruhan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke