SAAT ini umat Islam sedang merayakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi. Tahun ini, peringatan Maulid Nabi jatuh pada Oktober.
Di berbagai daerah, sesuai dengan kearifan yang dimilikinya, masyarakat melakukan peringatan dan perayaan sebagai wujud kecintaan dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas diutusnya Nabi Muhammad SAW.
Di tengah perayaan Maulid itu muncul suara sumbang di media sosial tentang hukum perayaan. Meski tema itu selalu muncul setiap tahun dan tidak pernah selesai diperdebatkan, tetapi menarik pula disimak secara global bagaimana pendapat para ulama tentang perayaan Maulid Nabi SAW.
Baca juga: Keunikan Tradisi Walima dalam Peringatan Maulid Nabi di Gorontalo
Patut dicatat, di Indonesia peringatan atau perayaan Maulid Nabi tidak hanya terjadi sehari-dua hari, tetapi bisa dua-tiga bulan. Dengan demikian, meski bulan Rabi’u al-Awwal sudah berlalu dan kini memasuki bulan Rabi’u al-Tsani atau Rabi’u al-Akhir, pembahasan tentang Maulid Nabi masih relevan.
Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana sesungguhnya potret fatwa tentang Maulid Nabi Muhammad di dunia Islam.
Sebuah lembaga bernama Muasysyir al-Alam Li al-Fatwa (Global Fatwa Index/GFI) dalam laporan menyebutkan bahwa hingga saat ini fatwa terkait perayaan Maulid Nabi, baik dari lembaga fatwa resmi negara, organisasi maupun perorangan, fatwa baru ataupun fatwa lama, fatwa komunitas lokal, regional atau global, jumlahnya mencapai lebih kurang 300 fatwa.
Dari sekian banyak fatwa itu, 70 persen membolehkan umat Islam melakukan perayaan atau peringatan Maulid Nabi SAW dengan beragam alasan. Sementara 30 persen lainnya tidak membolehkan perayaan atau peringatan Maulid Nabi.
Khusus untuk Mesir, menurut GFI, 80 persen fatwa lembaga resmi Mesir, seperti Darul Ifta, Universitas Azhar, dan Majma’ al-Buhuts al-Islami (lembaga studi Islam) membolehkan umat Islam merayakan Maulid Nabi SAW. Sebanyak 20 persen lainnya tidak membolehkannya.
Sejumlah 20 persen fatwa yang melarang umat Islam merayakan Maulid Nabi SAW itu berasal dari fatwa kelompok Salafi dan ideologi ekstrem.
Dalam konteks ideologi ekstrem seperti ISIS dan Al Qaeda, fatwa-fatwa dari ISIS ataupun Alqaeda tentang perayaan Maulid Nabi SAW dinyatakan 100 persen melarang atau mengharamkan perayaan maulid. Bagi penganut ideologi ekstrem, perayaan Maulid Nabi SAW adalah bidah yang sesat dan umat Islam dilarang melakukannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.